Perempuan dan Kesehatan Reproduksi


Sudah jatuh tertimpa tangga pula”.

Begitulah kiranya menlukiskan nasib kaum perempuan saat ini Betapa tidak, sejumlah data dan fakta bertutur tentang “kurang beruntung”-nya kaum perempuan di berbagai tempat di pelosok dunia.

 

Kaum perempuan, yang sekarang jumlahnya berkisar 10 kali lebih besar daripada laki-laki di dunia, bukan saja belum bisa mengangkat keterpurukan mereka dari diskriminasi gender, tetapi juga secara bersamaan dihadapkan dengan sejumlah bentuk lain penjajahan dan kekerasan.

Keprihatinan atas nasib kaum perempuan kiranya cukup beralasan. Tahun 2002 lalu, Badan PBB untuk Urusan Kependudukan (UNFPA/United Nations Population Fund) mencatat bahwa, sekitar 350 perempuan dari berbagai pelosok dunia, setiap menitnya tewas akibat penanganan hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan reproduksinya.


Selain itu, sekitar 200.000 kematian ibu terjadi karena pelayanan kontrasepsi yang salah. Dari 175 juta kehamilan setiap tahun, catat UNFPA, sekitar 75 juta diantaranya adalah kehamilan yang tidak diinginkan. Akibatnya, kasus aborsi mencapai angka 45 juta. Dari angka ini, 70.000 perempuan yang melakukannya tewas akibat pelaksanaan aborsi yang tidak aman.

Deretan angka “keprihatinan” nasib kaum perempuan kembali digenapkan oleh masih tingginya kasus penyakit infeksi yang menulari mereka.

Diperkirakan, 6 dari 10 perempuan di banyak negara berkembang mengidap penyakit menular seksual. Sementara untuk kasus penyakit-penyakit yang berat yang menimpa perempuan mencapai angka 600 juta setiap tahunnya. Sementara itu, tradisi mutilasi genital, hingga saat ini masih banyak dilakukan.

Sebanyak 120 juta perempuan, terutama di benua Afrika, menderita akibat tradisi ini. Data ini belum ditambah dengan kasus-kasus lainnya seperti eksploitasi anak perempuan. Setiap tahun terdapat sekitar 2 juta anak perempuan berusia 5 hingga 15 tahun dijual menjadi pekerja seks komersil.

Dalam laporannya yang lain, UNFPA menyatakan bahwa pada tahun 2003, di seluruh dunia satu dari tiga perempuan pernah dipukul, dipaksa berhubungan seksual atau menjadi korban kekerasan lain sepanjang hidupnya.

Di Indonesia, trend kekerasan atas perempuan kian menggejala, antara lain ditandai dengan semakin meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Data pada Mitra Perempuan Women’s Crisis sampai 18 Desember 2002 menunjukkan adanya 226 pengaduan KDRT oleh perempuan di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Jenis kekerasan fisik dan psikis dialami para korban (42 persen), perselisihan domestik dan kekerasan fisik, perselisihan domestik dan kekerasan psikis (sama-sama 18,6 persen), dan kekerasan psikis-kekerasan ekonomis (8,5 persen).

Berdasarkan laporan dari 21 organisasi penyedia layanan di Indonesia, Komnas Perempuan Indonesia menyimpulkan bahwa pada tahun 2002 kemarin sedikitnya terdapat 1135 kasus kekerasan terhadap istri, 277 kasus perkosaan dan serangan seksual pada anak perempuan oleh anggota keluarga, 312 kasus perkosaan oleh pelaku yang bukan anggota keluarga, 63 kasus penganiayaan, 105 kasus korban perdagangan perempuan dan 73 kasus pelecehan seksual dilakukan oleh pacar korban.

BACA:  Hemofilia? Apa dan Bagaimana

Lain lagi dengan kasus kekerasan terhadap anak perempuan. Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI) melaporkan bahwa kasus yang paling menonjol adalah kekerasan seksual (sexual abuse).

Dalam kurun waktu antara tahun 1992-2002 yayasan ini mencatat kasus kekerasan seksual 2.611 kasus (65,8 persen) dari 3.969 kasus kekerasan seksual yang dialami anak-anak di bawah usia 18 tahun. Dari jumlah itu, 75 persen korbannya adalah anak perempuan.

Kecuali itu, Pusat Krisis Terpadu untuk Perempuan dan Anak (PKT) RSCM Jakarta hingga Oktober 2002 mencatat 284 korban kekerasan berupa perkosaan terhadap anak perempuan di bawah 18 tahun.

Fakta di atas kian diperparah oleh masih tingginya angka kematian ibu (AKI) di Indonesia. Meskipun data yang ada cenderung berbeda, angka terendah yang sering digunakan adalah data resmi dari Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2002-2003, yaitu 373 per 10.000 kelahiran hidup.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyodorkan angka 470 per 100.000 kelahiran. Data lain lagi 650 per 100.000 kelahiran. Namun, menggunakan angka mana pun, angka kematian ibu di Indonesia tergolong kedua tertinggi di dunia, setelah Afganistan yang mengantongi angka kematian ibu 1700 per 100.000 kelahiran hidup.

Jika hendak jujur, maka sesungguhnya kasus KDRT maupun kasus “kekerasan” lain yang menimpa perempuan, tiada lain merupakan fenomena gunung es (iceberg phenomenon), artinya kasus yang dilaporkan dan tercatat hanya merupakan bagian kecil saja jika dibandingkan dengan yang terjadi dalam masyarakat.

Sedikitnya terdapat empat faktor utama yang menjadi penyebab terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan:

  • Pertama, adanya konstruksi sosial, budaya, politik dalam relasi perempuan dan laki-laki yang menghasilkan ketidakadilan.
  • Kedua, penafsiran yang keliru tentang ajaran agama yang kemudian menempatkan perempuan pada posisi lemah.
  • Ketiga, peniruan anak dalam rumah tangga yang selalu diwarnai tindak kekerasan.
  • Keempat, perangkat UU yang berlaku belum mengakomodir semua bentuk kekerasan terhadap perempuan. Selain itu, tingkat kesadaran akan hak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan di kalangan perempuan, masih sangat rendah.

Faktor-faktor di atas menjadi alasan mengapa masalah kekerasan terhadap perempuan menjadi salah satu hal yang patut diperhatiakn serius.

Karena secara mendasar, kekerasan terhadap perempuan berawal dari seksualitasnya, seperti karakteristik fisik dan reproduksi perempuan yang dijadikan mitos, stereotip, aturan, dan praktik yang merendahkan perempuan yang dibakukan dalam relasi sosial. Karakteristik itu melahirkan hubungan asimetris dan alienasi perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk alienasi seksualitasnya.

Dalam posisi perempuan yang lemah seperti ini, sebenarnya negara memegang kewajiban yang sangat besar. Sebagai negara yang turut menandatangani deklarasi Konferensi Kependudukan dan Pembangunan Internasional (ICPD/International Comference on Population and Development) di Kairo tahun 1994, Indonesia seharusnya telah melakukan ratifikasi secara hukum untuk melindungi kaum perempuan di negeri ini.

BACA:  Perhatikan Tanda-Tanda Keguguran

Sebagaimana telah dipaparkan di atas, sebagian besar kasus “kekerasan” terhadap perempuan adalah yang menyangkut sistem reproduksinya.

Oleh karena itu, perhatian kita seharusnya lebih banyak diarahkan untuk mengurangi insiden dan mencegah terjadinya “ketimpangan” terhadap kesehatan reproduksi perempuan. Hal ini dikuatkan oleh hasil ICPD Kairo 1994 yang menegaskan perlunya negara memberikan dukungan terhadap hak reproduksi perempuan dan menyediakan jasa/perawatan kesehatan reproduksi dalam kondisi kritis.

Fokus : Kesehatan Reproduksi Perempuan

Akhirnya Musdalifah hamil lagi. Kehamilan yang keempat. Usianya mendekati 39 tahun saat itu. Ia berharap kehamilannya itu bisa mengembalikan cinta suaminya, Dani yang sedang jatuh cinta secara membabi buta kepada seorang pegawai baru di kantornya. Perilaku suaminya pun berubah.

Cinta yang mendasari perkawinan mereka menguap. Dani tidak segan-segan melakukan kekerasan terhadap istri dan anak-anaknya. Sepanjang kehamilan itu Musdalifah jarang memeriksakan kesehatan dan kandungannya karena suaminya tidak mau mengantar.

Sulitnya, Musdalifah telanjur bersandar penuh kepada suaminya sepanjang perkawinan selama 15 tahun itu. Menjelang persalinan, dia mengalami perdarahan hebat. Ia tidak bisa bertahan, sedangkan bayinya selamat tetapi menderita cacat seumur hidup, jari tangan kirinya tidak sempurna.

Meski hanya rekaan, penggalan cerita di atas setidaknya bisa menggambarkan realitas sebagian besar kaum perempuan di negara kita yang saat ini tengah bergelut dengan beragam masalah, termasuk yang berhubungan dengan kesehatan reproduksi mereka. Tak jarang, seperti yang diilustrasikan dalam cerita di atas, mereka harus menemui kematian.

Angka kematian ibu melahirkan (AKI) di Indonesia tidak jelas datanya. Angka terendah yang sering digunakan adalah data resmi, 373 per 10.000 kelahiran hidup. Organisasi Kesehatan Dunia menyodorkan angka 470 per 100.000 kelahiran.

Data lain lagi 650 per 100.000 kelahiran. Namun, menggunakan angka mana pun, angka kematian ibu di Indonesia tergolong kedua tertinggi di negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, setelah Afganistan dengan 1700 per 100.000 kelahiran hidup.

Masih tingginya AKI menunjukkan pengabaian pemerintah (state neglect) terhadap komitmen bersama yang telah disepakati dalam Konferensi Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) di Kairo tahun 1994. Padahal kesehatan reproduksi telah ditegaskan sebagai hak asasi dan karenanya negara berkewajiban untuk memenuhinya.

Sikap pemerintah selama ini yang menganggap bahwa dengan mengadakan banyak sarana pelayanan kesehatan telah menyelesaikan masalah ternyata tidak membawa perbaikan pada kesejahteraan rakyat, termasuk masih tingginya AKI yang sebagian besar disebabkan oleh rendahnya tingkat kesehatan reproduksi.

Kesehatan reproduksi, menurut konferensi ICPD di Kairo, didefenisikan sebagai sebuah kondisi sehat secara fisik, mental dan sosial, bukan saja keadaan sehat sewaktu hamil dan melahirkan, tetapi juga menyangkut perkembangan berbagai organ reproduksi serta fungsinya sejak dalam kandungan sampai meninggal, demikian juga dengan resiko reproduksi yang mengiringinya, agar setiap orang pada gilirannya memiliki kemampuan bereproduksi.

BACA:  Fenomena Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia

Dengan bersandar pada batasan di atas, maka kesehatan reproduksi sebenarnya tidak dapat dipandang secara parsialistik, tetapi mutlak dianggap sebagai keseluruhan proses kehidupan, karena satu hal yang mendasari mengapa manusia harus hidup adalah untuk bereproduksi. Karena itu, peranan negara untuk melindungi kesehatan rakyatnya merupakan sebuah kemutlakan.

Di negara kita, masalah kesehatan reproduksi sebenarnya bukan lagi barang yang asing. Sejumlah kasus menunjukkan betapa jelas kesehatan reproduksi, khususnya bagi perempuan, belum mendapat porsi penanganan yang selayaknya.

Sebut saja aborsi (pengguguran) akibat kehamilan tidak diinginkan yang banyak terjadi pada remaja, penyakit menular seksual, perkosaan, mutilasi genital, dan fenomena “abuses” yang lain yang tidak jelas posisi hukum dan tidak signifikan intervensi penyehatannya.

Jika diamati seksama, fenomena ketaksehatan reproduksi dapat disebabkan oleh dua hal, yakni kelainan proses perkembangan bayi sewaktu di dalam kandungan ibunya dan proses luar yang mempengaruhi kesehatan reproduksi seorang manusia.

Abnormalitas perkembangan yang terjadi saat fase embrional (dalam kandungan) seperti anomali bentuk rahim atau kandung telur tidak berkembang sempurna dan vagina yang tidak normal atau bahkan tumbuh ganda, akan banyak berpengaruh pada kemampuan reproduksinya kelak.

Kita tahu bahwa proses perkembangan embrional bayi sangat dipengaruhi oleh kesehatan ibu sewaktu hamil, mulai masalah kurang gizi (makro dan mikro) hingga penyakit-penyakit infeksi yang diderita sewaktu kehamilan. Secara klinis, banyak kematian ibu dan bayi terjadi saat hamil, bersalin atau dalam 42 hari pasca persalinan (pasca natal).

Pemahaman akan kesehatan reproduksi sejak dini dapat mengurangi resiko-resiko reproduksi yang fatal bagi kelangsungan hidup seseorang. Pernikahan usia muda, kehamilan remaja di luar nikah, serta aktivitas free sex lainnya akan sangat rentan mempengaruhi kesehatan reproduksi.

Pernikahan usia muda kerap mengundang resiko ketidaktsabilan rumah tangga akibat belum adanya kematangan fisik-sosial-psikologis pasangan suami istri yang dapat berujung pada kehamilan abnormal, kekerasan keluarga dan bahkan perceraian. Untuk kaum remaja perempuan, masalah anemia akan menjadi gangguan terhadap kesehatan reproduksinya.

Janin dalam kandungan seorang perempuan yang anemia akan coba merebut sebanyak mungkin oksigen dari ibunya, dengan mengeluarkan sejenis hormon tertentu yang mengakibatkan tekanan darah meninggi (hipertensi gestasional).

Bahayanya, tekanan darah yang meningkat tersebut dapat menimbulkan resiko kelahiran premature akibat eklampsia, salah satu sebab kematian ibu melahirkan terbesar di negara kita selain perdarahan, sepsis, lahir mati, dan komplikasi akibat aborsi yang tidak aman.

Tercatat setiap hari sekitar 500 ribu wanita mencoba mengugurkan kandungan dengan cara yang tidak aman, dan setiap tahun terdapat 750.000 wanita meninggal dunia akibat aborsi yang tidak aman. Selain itu, perilaku seksual yang terlalu aktif pada usia remaja dapat memicu terjadinya penyakit menular seksual atau perkosaan, yang kesemuanya pada bagian akhir banyak mempengaruhi kesehatan reproduksinya.