STANDAR KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DI RS (K3RS) bagian 1


Jurnalk3.comBentuk pelayanan keselamatan kerja yang dilakukan :

a)Pembinaan dan pengawasan/keamanan sarana, prasarana dan peralatan kesehatan:


1)Melengkapi perizinan dan sertifikasi sarana dan prasarana serta peralatan kesehatan.
2)Membuat program dan melaksanakan pemeliharaan rutin dan berkala sarana dan prasarana serta peralatan kesehatan.
3)Melakukan peneraan/kalibrasi peralatan kesehatan .
4)Pembuatan SOP untuk pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan dan kalibrasi terhadap peralatan kesehatan.
5)Sertifikasi personil petugas/operator sarana dan prasarana serta peralatan kesehatan
.

b.Pembinaan dan pengawasan atau penyesuaian peralatan kerja terhadap pekerja:

 

1)melakukan identifikasi dan penilaian resiko ergonomi terhadap peralatan kerja dan pekerja.
2)Membuat program, melaksanakan kegiatan, evaluasi dan pengendalian risiko ergonomi

c.Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja.

1)Manajemen harus menyediakan dan menyiapkan lingkungan kerja yg memenuhi syarat fisik, kimia, biologi, ergonomi dan psikososial.
2)Pemantauan/pengukuran terhadap faktor fisik, kimia, biologi, ergonomi dan psikososial secara rutin dan berkala.
3)Melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi untuk memperbaiki lingkungan kerja
.

d.Pembinaan dan pengawasan terhadap sanitair.

1)Penyehatan makan dan minuman.
2)Penyehatan air.
3)Penyehatan tempat pencucian.
4)Penanganan sampah dan limbah.
5)Pengendalian sampah dan tikus.
6)Sterilisasi/desinfeksi.
7)Perlindungan radiasi.
8)Upaya penyuluhan kesehatan lingkungan
.

e.Pembinaan dan pengawasan perlengkapan keselamatan kerja.

1)Pembuatan rambu-rambu arah dan tanda-tanda keselamatan.
2)Penyediaan peralatan keselamatan kerja dan alat APD.
3)Membuat SOP peralatan kesehatan kerja dan APD.
4)Melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap kepatuhan penggunaan peralatan keselamatan dan APD
.

f.pelatihan/penyuluhan keselamatan kerja untuk semua pekerja :

1)Sosialisasi dan penyuluhan keselamatn kerja bagi seluruh pekerja
2)Melaksanakan pelatihan dan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja RS kepada petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja RS