Sarana didefinisikan sebagai segala sesuatu benda fisik yang dapat tervisualisasi oleh mata maupun teraba panca indera dan dengan mudah dapat dikenali oleh pasien dan umumnya merupakan bagian dari suatu bangunan gedung ( pintu, lantai, dinding, tiang kolong gedung, jendela) ataupun bangunan itu sendiri. Sedangkan prasarana adalah seluruh jaringan/instalasi yang membuat suatu sarana bisa berfungsi sesuai dengan tujuan yang diharapkan, anatara lain, instalasi air bersih dan air kotor, instalasi listrik, gas medis, komunikasi, pengkondisian udara dll.
Standar K3 sarana, prasarana dan peralatan harus meliput:
1.Standar Manajemen
Standar manajemen sarana, prasarana dan peralatan Rumah Sakit meliputi:
a.Setiap Sarana dan prasarana serta peralatan Rumah Sakit harus dilengkapi dengan:
1)Kebijakan tertulis tentang pengelolaan K3
2)Pedoman dan standar prosedur opersional K3
3)Perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4)Sistem Komunikasi baik Internal Maupun Eksternal
5)Sertifikasi
6)Program pemeliharaan
7)Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai,siap dan layak pakai
8)Manual operasional yang jelas
9)System alrm, system pendeteksi api/kebakaran dan penyediaan alat pemadam api / kebakaran
10)Rambu-rambu K3 seperti rambu larangan dan rambu penunjuk arah.
11)Fassilitas sanitasi yang memadai dan memenuhi persyaratan kesehatan
12)Fasilitis penanganan limbah padat, cair dan gas
b.Setiap sarana dan prasaran serta peralatan Rumah Sakit yang menggunakan bahan Beracun Berbahaya maka pengirimannya harus dilengkapi dengan lembar MSDS ( Material Safety Data Sheet) dan disediakan ruang atau tempat penyimpanan khusus bahan beracun berbahaya yang aman.
c.Setiap pekerja garing operator sarana, prasarana dan peralatan harus melakukan pemeriksaan kesehatannya secara berkala.
d.Setiap lingkungan kerja didalam sarana, prasarana dan peralatan harus dilakukan pemantauan atau monitoring kualitas lingkungan kerja secara berkala.
e.Sarana, prasarana dan peralatan Rumah Sakit harus dikelolah oleh tenaga yang mimiliki pengetahuan dan pengalaman K3 yang memadai.
f.Peta / Dena lokasi / ruang/ yang dianggap berisiko dengan dilengkapi symbol-simbol khusus untuk daerah / tempat/ area yang beresiko dan berbahaya terutama laboratorium, radiologi, farmasi, sterilisasi sentral, kamar operasi, genset, kamar isolasi penyakit menular, pengolahan limbah dan laundry.
g.Khusus sarana bangunan yang menggunakan bahan beracun berbahaya harus dilengkapi fasilitas dekontaminasi bahan beracun berbahaya.
h.Program penyehatan lingkungan meliputi penyehatan ruang dan bangunan, penyehatan makanan dan minuman, penyehatan air, penanganan limbah, penyehatan tempat pencucian umum termasuk laundry, pengendalian serangga, tikus dan binatang penggangu lain, pemantauan sterilisasi dan desinfeksi, perlindungan radiasi dan upaya promosi kesehatan lingkungan.
i.Evaluasi, pencatatan dan pelaporan program pelaksanaan K3 sarana, dan prasarana dan peralatan Rumah Sakit.
j.Kalibrasi ( internal dan legal ) secara berkala terhadap sarana dan prasarana dan Peralatan yang disesuaikan dengan jenisnya.