STANDAR PELAYANAN K3 Di RUMAH SAKIT bagian 1


Jurnalk3.comSetiap rumah sakit wajib melaksanakan pelayanan kesehatan kerja seperti tercantum pada pasal 23 dalam UU kesehatan No. 23 tahun 1992 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 03/men/1982 tentang pelayanan kesehatan kerja. Adapun bentuk pelayanan kesehatan kerja yang perlu di lakukan, sebagai berikut :

a.Melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum kerja bagi pekerja:


1)Pemeriksaan fisik .
2)Pemeriksaan penunjang dasar (foto thorax, laboratorium rutin, EKG).
3)Pemeriksaan khusus sesuai dengan jenis pekerjaannya
.

b.Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan/pelatihan tentang kesehatan kerja dan memberikan bantuan kepada pekerja di RS dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental kepada pekerjannya antara lain :

 

1)Informasi umum RS dan Fasilitas atau sarana yang terkait dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
2)Informasi tentang risiko dan bahaya khusus di tempat kerjanya.
3)SOP kerja, SOP peralatan, SOP penggunaan APD dan kewajibannya
.

c.Melakukan pemeriksaan berkala dan Khusus sesuai dengan pajanan di RS:

1)Setiap pekerja RS wajib mendapat pemeriksaan berkala minimal setahun sekali.
2)Sedangkan untuk pemeriksaan khusus disesuaikan dengan jenis dan besar pajanan serta umur dari pekerja tersebut.
3)Adapun jenis pemeriksaan khusus yang perlu dilakukan antara lain sbb:

a)Pemeriksaan audiometri
b)Pemeriksaan gambaran darah tepi
c)Melakukan upaya preventif
d)Pemeriksaan HbsAG dan HIV
e)Pemeriksaan Fungsi paru.

d.Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik pekerja:

1)Pemberian makanan tambahan dengan gizi yang mencukupi untuk pekerja dinas malam, petugas radiologi, laboratorium, kesehatan lingkungan dll
2)Olah raga, senam kesehatan dan rekreasi
3)Pembinaan mental