Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)


SMK3Menurut Kepmenaker 05 tahun 1996 Tentang sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja , sistem manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman efisien dan produktif.
Sistem Manajemen K3 merupakan konsep pengelolaan K3 secara sistematis dan komprehensif dalam suatu sistem manajemen yang utuh melalui proses perencanaan, penerapan, pengukuran, dan pengawasan.
Pendekatan system manajemen K3 telah berkembang sejak tahu 80an yang dipelopori oleh pakar K3 seperi james Tye dari British Safety Council, Dan Petersen, Frank Birds dan lainnya.
Dewasa ini terdapat berbagai bentuk Sistem Manajemen K3 yang dikembangkan oleh berbagai lembaga dan institusi dalam dan luar negeri antara lain :
•System manajemen Five star dari British Safety Council, UK dikembangkan oleh lembaga K3 di Inggris sekitar tahun 1970 dan digunakan diberbagai perusahaan dan institusi. Lembaga ini memberi penghargaan kepada perusahaan yang berprestasi berbentuk peadang keselamatan ( Sword of Honour ). Beberapa perusahaan di Indonesia, seperti pertamina dan petrokimia telah memperoleh penghargaan ini.
•British Standard BS 8800 Guide to Occupational Health and Safety Manajement Systems merupakan standar tentang Sistem Manajemen K3 yang diberlakukan di Inggris dan Negara lainnya.
•Occupational Health and Safety ( OHS ) Manajement system, OHSA, USA.
•International Safety Rating System ( ISRS ) dari ILCI / DNV Suatu system manajemen K3 yang dipeloporioleh ahli K3 dari USA Mr. Frank Bird yang mengembangkan metoda pengembangan Kinerja K3 yang disebut ISRS. Sistem ini memberi peringkat Kinerja K3 suatu perusahaan melalui audit dan sistem scoring atau nilai. Di Indonesia telah banyak perusahaan yang menerapkan sistem ini.
•Process Safety Manajemen, OHSA standard CFR 29 1910.119 merupakan Sistem Manajemen K3 yang dirancang khusus untuk industri proses berisiko tinggi seperti perminyakan dan petrokimia. Di Indonesia dikenal dengan istilah Manajemen Keselamatan Proses ( MKP ) yang telah dikembangkan oleh berbagai industry dan perusahaan.
•Sistem Manajemen K3 dari Depnaker RI Sistem ini telah dikembangkan di Indonesia dan diimplementasikan oleh berbagai perusahaan. Auditnya dilakukan melalui Sucofindo.
•American Petroleum Institute : API 9100A: Model Enviromental Health & Safety ( EHS ) Managemen system. Lembaga ini mengeluarkan pedoman tentang Sistem Manajemen Keselamatan Kerja dan lingkungan.
•American petroleum Institute : API RP 750, Managemen of Prosess Hazards.
•ILO – OSH 2001: Guideline on OHS Manajement Sistem Lembaga perburuan dunia ini juga mengembangkan pedoman Sistem Manajemen K3 yang banyak digunakan sebagaim acuan oleh berbagai Negara dan perusahaan.
•E&P Forum: Guidelines for development and Application of HSE managemen system.
Semua Sistem Manajemen K3 tersebut memiliki kesamaan yaitu berdasarkan proses dan fungsi manajemen modern. Yang berbeda adalah elemen implementasinya yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.