Dasar Hukum Penerapan SMK3


UU K3Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 05/Men/1996

Pasal 3:
Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan mengandung potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja, seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan Sistem Manajemen K3.


Undang-undang RI No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Pasal 1 :
Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, terbuka atau tertutup, bergerak atau tetap, di mana tengan kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci pada pasal 2 : termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut (Soepomo, 2001: 445).
Pasal 8:
Pengurus perusahaan wajib untuk memeriksakan kesehatan tenaga kerja sejak akan masuk kerja, selama bekerja dan akan dipindahkan ke tempat atau pekerjaan lain.

 

Undang-undang RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan

Pasal 23 ayat (1):
Kesehatan kerja diselenggarakan agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya, agar diperoleh produktivitas kerja yang optimal, sejalan dengan program perlindungan tenaga kerja.

Pasal 23 ayat (2):
Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.
Di dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 23 dinyatakan bahwa upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya pada kondisi kerja yang berpotensi membahayakan kesehatan. Hal tersebut dapat berlaku pada perusahaan yang mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang.
Keselamatan kerja merupakan ilmu tentang pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja harus diterapkan dan dilaksanakan di tempat kerja. Tempat kerja adalah setiap tempat yang di dalamnya terdapat tiga unsur, yaitu adanya suatu usaha, baik itu usaha yang bersifat ekonomis maupun usaha sosial. Adanya potensi bahaya di tempat tersebut, baik yang berkaitan dengan lingkungan, proses kerja, alat maupun material kerja. Dan adanya tenaga kerja yang bekerja di dalamnya, baik secara terus-menerus maupun hanya sewaktu-waktu. (Husni, 2003).

Mengingat kondisi tempat kerja yang memiliki berbagai risiko, maka pengusaha memiliki kewajiban untuk melaksanakan K3 di antaranya:
1.Tehadap tenaga kerja yang baru bekerja, pengusaha berkewajiban menunjukkan dan menjelaskan tentang:
a.Kondisi dan bahaya yang dapat timbul ditempat kerja
b.Semua alat pengaman dan pelindung yang harus digunakan
c.Cara dan sikap dalam melakukan pekerjaannya
d.Memeriksakan kesehatan baik fisik maupun mental tenaga kerja

2.Terhadap tenaga kerja yang telah/sedang dipekerjakan, ia berkewajiban:
a.Melakukan pembinaan dalam hal pencegahan dan penanggulangan
b.Memeriksakan kesehatan
c.Menyediakan alat pelindung diri (APD)
d.Mamasang rambu-rambu K3
e.Melaporkan setiap kecelakaan
f.Membayar biaya pengawasan K3
g.Menaati semua persyaratan K3

Potensi bahaya di Rumah Sakit, selain penyakit-penyakit infeksi juga terdapat potensi bahaya-bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di Rumah Sakit, yaitu risiko peledakan, kebakaran, sengatan listrik, radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya, gas-gas anastesi, gangguan psikososial, ergonomi dan sumber-sumber cidera lainnya. Semua potensi bahaya tersebut, jelas mengancam jiwa dan kehidupan bagi para karyawan di Rumah Sakit, maupun pengunjung yang ada di lingkungan Rumah Sakit. (Menkes RI, 2007).
Program K3 berdasarkan Pedoman ILO tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang mencakup langkah-langkah berikut:
1)Membuat kebijakan berdasarkan prinsip-prinsip K3 dan partisipasi pekerja serta menetapkan unsur-unsur utama program.
2)Pengorganisasian suatu struktur untuk menerapkan kebijakan, termasuk garis tanggung jawab dan akuntabilitas, kompetensi dan pelatihan, pencatatan dan komunikasi kejadian.
3)Perencanaan dan penerapan, termasuk tujuan, peninjauan ulang, perencanaan, pengembangan dan penerapan system.
4)Evaluasi pemantauan dan pengukuran kinerja, investigasi kecelakaan, gangguan kesehatan, penyakit dan kejadian yang berhubungan dengan pekerjaan, audit dan peninjauan ulang manajemen.
5)Tindakan perbaikan melalui upaya-upaya pencegahan dan korektif, pembaruan dan revisi yang terus menerus terhadap kebijakan, sistem dan tehnik untuk mencegah dan mengendalikan kecelakaan, gangguan kesehatan, penyakit dan kejadian-kejadian berbahaya yang berhubungan dengan pekerjaan.