Pelayanan kesehatan diperusahaan atau dikenal juga sebagai pelayanan kesehatan kerja, diselenggarakan untuk melindungi pekerja dari kemungkinan mengalami gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja, serta sekaligus mengupayakan peningkatan kemampuan fisik pekerja.
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja, maksud penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja adalah memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian pekerjaan dan karakteristik fisik, melindungi tenaga kerja dari setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan dan lingkungan kerja, meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik tenaga kerja. Disamping itu perlu diberikan pula pengobatan dan perawatan bagi tenaga kerja yang menderita sakit, disertai rehabilitasinya.
Tugas pokok pelayanan kesehatan kerja, menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 03/MEN/1982, meliputi:
a.Pemeriksaan kesehatan, baik awal mulai bekerja, berkala, maupun secara khusus
b.Pembinaan dan pengawasan penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja
c.Pembinaan dan pengawasan lingkungan kerja
d.Pembinaan dan pengawasan saniter
e.Pembinaan dan pengawasan perlengkapan untuk kesehatan tenaga kerja
f.Pencegahan dan pengobatan penyakit umum dan penyakit akibat kerja
g.Pertolongan pertama pada kecelakaan
h.Pendidikan kesehatan untuk tenaga kerja dan pelatihan P3K
i.Pemberian nasehat tentang tempat kerja, alat pelindung diri, gizi dan penyelenggaraan makanan ditempat kerja.
j.Membantu rehabilitasi akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja
k.Pembinaan dan pengawasan tenaga kerja yang mempunyai kelainan tertentu
l.Pelaporan secara berkala
Menurut Occupational Medical Practice Committee dari AOMA (American Occupational Medical Association), program minimal kesehatan kerja adalah:
1)Mentaati semua peraturan perundangan
2)Melakukan tindakan yang mampu menjamin semua operasi dan produk perusahaan agar tidak membahayakan kesehatan tenaga kerja, konsumen maupun masyarakat umum.
3)Mampu memenuhi kebutuhan perawatan kesehatan bagi mereka yang kesehatannya terganggu akibat pekerjaan, lingkungan kerja atau hasil produksi.