PENGERTIAN PENGAWASAN LINGKUNGAN KERJA


Jurnalk3Pengawasan lingkungan kerja adalah serangkaian kegiatan pengawasan dari semua tindakan yang dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan atas pemenuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan atas objek pengawasan lingkungan kerja.

Lingkungan kerja adalah istilah generik yang mencakup identifikasi dan evaluasi faktor-faktor lingkungan yang memberikan dampak pada kesehatan tenaga kerja (ILO)


Obyek pengawasan lingkungan kerja meliputi:

1.Faktor-faktor bahaya lingkungan kerja

 

Faktor-faktor bahaya lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja adalah:

Faktor Fisika
•Faktor Kimia
•Faktor Biologi
•Faktor Psikologi
•Faktor fisiologi

2.Hygiene Perusahaan

Hygiene perusahaan merupakan bagian dari kesehatan kerja yang mempelajari tentang identifikasi, evaluasi dan pengendalian berbagai resiko kesehatan dalam lingkungan kerja, terutama yang bersifat kimiawi-fisik.

3.Pengendalian bahaya besar

Pengendalian bahaya besar menyangkut soal pencegahan dan pengurangan akibat kecelakaan besar.

4.Pestisida

Pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan untuk:

•Memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit yang merusak tanaman, bagian-bagian tanaman atau hasil-hasil tanaman
•Memberantas rerumputan
•Mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan
•Mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian tanaman tidak termaksud pupuk, hewan piaraan dan ternak
•Memberantas atau mencegah binatang-binatang atau jasad-jasad renik dalam rumah tangga, bangunan dan dalam alat-alat