Rumah Sakit Kelas C
1)Tenaga Kesmas K3 D3 dan S1 minimal 1 orang dan mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS.
2)Dokter/dokter gigi spesialis dan dokter umum/dokter gigi minimal 1 orang dengan sertifikat K3/hiperkes dan mendapatkan
pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS.
3)Tenaga Paramedis yang mendaptkan pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS minimal 1 orang.
4)Tenaga Teknis lainnya yang mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS minimal 1 orang
5)Tenaga Kesmas K3 D3 dan S1 minimal 1 orang dan mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS.
6)Dokter/dokter gigi spesialis dan dokter umum/dokter gigi minimal 1 orang dengan sertifikat K3/hiperkes dan mendapatkan pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS.
7)Tenaga Paramedis yang mendaptkan pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS minimal 1 orang.
8)Tenaga Teknis lainnya yang mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS minimal 1 orang.