STANDAR SUMBER DAYA MANUSIA K3 DI RUMAH SAKIT 3


K3 Rumah SakitRumah Sakit Kelas C

1)Tenaga Kesmas K3 D3 dan S1 minimal 1 orang dan mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS.


2)Dokter/dokter gigi spesialis dan dokter umum/dokter gigi minimal 1 orang dengan sertifikat K3/hiperkes dan mendapatkan
pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS.

3)Tenaga Paramedis yang mendaptkan pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS minimal 1 orang.

 

4)Tenaga Teknis lainnya yang mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS minimal 1 orang

5)Tenaga Kesmas K3 D3 dan S1 minimal 1 orang dan mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS.

6)Dokter/dokter gigi spesialis dan dokter umum/dokter gigi minimal 1 orang dengan sertifikat K3/hiperkes dan mendapatkan pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS.

7)Tenaga Paramedis yang mendaptkan pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS minimal 1 orang.

8)Tenaga Teknis lainnya yang mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS minimal 1 orang.