PENGELOLAAN JASA DAN BARANG BERBAHAYA RUMAH SAKIT PART 4


Jurnalk3.com7.Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun

Dalam penanganan (menyimpan,memindahkan,menangani tumpahan,menggunakan, dll) Bahan Berbahaya Beracun ( B3 ), setiap staf wajib mengetahui betul jenis bahan dan cara penanganannya dengan melihat SOP(Standar Operasional Produksi) dan MSDS( Material Safety Data Sheet ) yang telah ditetapkan


a.Penanganan personil

-Kenali dengan seksama bahan yang digunakan/disimpan
-Baca petunjuk yang tertera pada kemasan.
-Letakkan bahan sesuai ketentuan.
-Tempat bahan pada ruang penyimpanan sesuai dengan petunjuk.
-Perhatikan batas waktu pemakaian bahan yang disimpan.
-Jangan menyimpan bahan atau barang yang mudah bereaksi.
-Pastikan kerja aman sesuai prosedur.
-Jangan menyimpan barang yang tidak bisa di jangkaui.
-Laporkan segera bila terjadi kebocoran.
-Laporkan setiap kejadian yang menimbulkan bahaya atau kecelakaan
.

 

b.Penanganan berdasarkan lokasi.

Daerah-daerah yang berisiko (laboratorium, radiologi, farmasi, dan tempat penyimpanan, penggunaan dan pengelolaan B3 yang ada di Rumah Sakit harus di tetapkan sebagai daerah berbahaya dengan menggunakan kode warna di area bersangkutan, serta di buat dalam denah Rumah Sakit dan disebarluaskan / disosialisasikan kepada seluruh penghuni Rumah Sakit.

c.Penanganan Administratif

-Ada cara penanggulangan bila terjadi kontaminasi.
-Ada cara penaggulangan bila terjadi kedaruratan.
-Ada cara penanganan B3