2.Standar Teknis
a.Standar Teknis Sarana
1.Lantai
a)Lantai Ruangan Dari bahan yang kuat Kedap air, rata, Tidak Licin, Mudah dibersihkan Berwarna Terang .
b)Lantai KM/ WC dari Bahan yang kuat , Kedap air, Tidak licin , Mudah dibersihkan , Mempunyai kemiringan yang cukup , Tidak ada genangan air.
c)Khusus Ruang operasi Lantai RataTidak mempunyai pori/ , lubang u/ berkembang biaknya bakteri, Menggunakan bahan Vynil anti elektrostatik Tidak mudah terbakar.
2.Dinding ( mengacu kepmenkes No.1204 thn 2004 tentang persyaratan kesehatan lingkungan Rumah Sakit )
a)Dinding berwarna terang, Rata, Cat tidak luntur , Tidak mengandung logam berat.
b)Sudut dinding dengan dinding, dinding dengan lantai, dinding dengan langit-langit membentuk konus ( tidak membentuk siku )
c)Dinding KM/WC dari bahan kuat dan kedap air.
d)Permukaan dinding keramik rata, rapih, sisa permukaan kramik dibagi sama ke kanan dan ke kiri.
e)Khusus ruang radiologi dinding dilapis Pb minimal 2 mm atau setara dinding bata ketebalan 30 cm serta dilengkapi jendela kaca anti radiasi.
f)Dinding ruang laboratorium dibuat dari porselin atau keramik setinggi 1,5 m dari lantai.
3.Pintu / Jendela
a)Pintu harus cukup tinggi minimal 270 cm dan lebar minimal 120 cm.
b)Pintu dapat dibuka dari luar
c)Khusus pintu darurat menggunakan panic handle, automatic door closer dan membuka kerarah tangga darurat/ arah evakuasi dengan bahan tahan api minimal 2 jam.
d)Ambang bawah jendela minimal 1 m dari lantai .
e)Khusus jendela yang berhubungan langsung keluar memakai jeruji.
f)Khusus ruang operasi, pintu terdiri dari dua daun, mudah dibuka tetapi harus dapat menutup sendiri ( dipasang door close).
g)Khusus ruang radiologi, pintu terdiri dari dua daun pintu dan dilapisi pb minimal 2 mm atau setara dinding bata ketebalan 30 cm dilengkapi dengan lampu merah tanda bahaya radiasi serta dilengkapi jendela kaca anti radiasi.