Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di RS (K3RS) bagian 2


K3 Rumah sakitg.Memberi rekomendasi/masukan mengenai perencanaan, pembuatan tempat kerja dan pemilihan alat serta pengadaannya terkait keselamatan / keamanan:
1)Melibatkan petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja RS di dlm perencenaan, pembuatan, pemilihan serta pengadaan sarana, prasarana dan peralatan keselamatan kerja.
2)Membuat evaluasi dan rekomendasi terhadap kondisi sarana, prasarana dan peralatan keselamatan kerja.

h.Membuat sistem pelaporan kejadian dan tindak lanjutnya.
1)Membuat alur pelaporan kejadian nyaris celaka dan celaka.
2)Membuat SOP pelaporan, penanganan tindak lanjut kejadian nyaris celaka dan celaka


i.Pembinaan dan pengawasan MSPK
1)Manajemen menyediakan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
2)Membentuk tim penanggulangan kebakaran .
3)Membuat SOP
4)Melakukan sosialisasidan pelatihan pencegahan dan penanggulangan kebakaran
5)Melakukan audit internal terhadap sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran

j.Membuat evaluasi, pencatatan dan pelaporan kegiatan pelayanan keselamatan kerja yang disampaikan kepada Direktur RS dan Unit teknis terkait di wilayah kerja RS :
1)Data sarana, prasarana dan peralatan keselamatan kerja.
2)Data perizinan.
3)Data kegiatan pemantauan keselamatan kerja.
4)Data pelatihan dan sertifikasi.
5)Data petugas kesehatan RS yg berpendidikan formal kesehatan kerja, sudah dilatih Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan sudah dilatih tentang diagnosis PAK.
6)Data kejadian nyaris celaka dan celaka.
7)Data kegiatan pemantauan kesehatan lingkungan kerja.