Penerangan dapat dikatakan “buruk” apabila memiliki intensitas penerangan yang rendah untuk jenis penerangan yang sesuai, distribusi yang tidak merata, mengakibatkan kesilauan, dan kurangnya kekontrasan.
Para ahli berpendapat bahwa penerangan yang buruk akan mengakibatkan:
1)Kelelahan mata sebagai akibat dari berkurangnya daya dan efisiensi kerja.
2)Memperpanjang waktu kerja.
3)Keluhan pegal disekitar mata dan sakit di sekitar mata.
4)Kerusakan indera mata
5)Kelelahan mental
6)Menimbulkan terjadinya kecelakaan.
Setiap jenis pekerjaan memerlukan intensitas penerangan yang tertentu. hal ini dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah dalam PMP No. 7 tahun 1964, tentang syarat-syarat Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan dalam Tempat Kerja, sebagai contoh penerangan untuk halaman dan jalan-jalan dalam lingkungan perusahaan minimal 20 lux. Dan untuk pekerjaan yang hanya membedakan barang kasar membutuhkan 50 lux. Sedangakan untuk pekerjaan membedakan barang kecil secara sepintas lalu, harus minimal membutuhkan 100 lux. Demikian seterusnya semakin teliti semakin tinggi kekuatan cahaya yang diperlukan.