Kebisingan
Pada dasarnya kebisingan merupakan suara yang tidak dikehendaki atau bunyi yang tidak di inginkan dari suatu usaha atau kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan, termasuk ternak, satwa, dan system alam. Suara yang ditimbulkan saat melakukan pekerjaan dalam setiap jam kerja memiliki nilai Ambang Batas (NAB) yang telah ditentukan oleh Undang-Undang yakni 85 dB selama 8 jam kerja (Permenaker 51/MEN/1999). Sehingga suara-suara yang timbul dapat diklasifikasikan sebagai suara yang bising atau tidak bising.
Terdapat dua hal yang menentukan kualitas suatu bunyi, yaitu frekuensi dan intensitas. Frekuensi dinyatakan dalam jumlah getaran perdetik atau disebut Herzt (Hz), sedangkan intensitas atau arus energi persatuan luas dinyatakan dalam suatu logaritmis yang disebut dengan desibel (dB). Telinga manusia mampu mendengar frekuensi-frekuensi antara 16 – 20.000 Hz, sedangkan sensitifitas terhadap frekuensi-frekuensi tersebut berbeda-beda.
Jenis-jenis kebisingan yang sering ditemukan
Kebisingan yang kontinyu (steady stateadaz) adalah kebisingan dimana fluktuasi dari intensitasnya < 6 dB, misalnya suara yang ditimbulkan oleh kompressor, kipas angin.
Kebisingan yang terputus – putus (intermitent) adalah kebisingan dimana suara mengeras dan kemudian melemah secara perlahan – lahan, misalnya : kebisingan yang ditimbulkan oleh kendaraan lalulintas, suara pesawat terbang yang tinggal landas.
Kebisingan impulsif (impact or impulsive noise) adalah kebisingan yang ditimbulkan oleh sumber tunggal atau bunyi yang pada saat tertentu terdengar secara tiba – tiba, misalnya : tembakan bedil atau meriam, dan ledakan. Sedangkan impulsif berulang, misalnya mesin tempa di perusahaan.
Dampak yang dapat di timbulkan oleh kebisingan di tempat kerja antara lain
1.Auditory (pada indra pendengaran)
a.Trauma acoustic (pecahnya membrane yang disebabkan oleh pemaparan tunggal terhadap intensitas kebisingan yang sangat tinggi dan terjadi secara tiba-tiba).
b. TTS (Temporary Treshold Shift) yaitu kerusakan telinga akibat kebisingan yang temporer yang dialami seseorang yang sifatnya sementara.
c. PTS (Permanen Treshold Shift) atau sering juga disebut Noise Induced Hearing Loss yaitu tuli permanen tetap yang terjadi umumnya setelah terpajan 10 tahun atau lebih.
2.Non Auditory
a.Gangguan kenyamanan.
b.Gangguan komunikasi
c.Gangguan psikologi (tidak bisa berkosentrasi, mengganggu peristirahatan)
d.Gangguan fisiologis (kenaikan denyut nadi dan tekanan darah, serta meningkatnya kerja kelenjar endokrin).
e.Stress diakibatkan karena menurunnya daya konsentrasi yang cenderung cepat lelah.