Dalam Undang-undang Repoblik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, pada pasal 22 (Ayat 1): kesehatan lingkungan diselenggarakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat. (Ayat 2): kesehatan lingkungan dilaksanakan terhadap tempat umum, lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, angkutan umum dan lingkungan lainnya.
Menurut penjelasan UU NO.1 tahun 1970 menyebutkan bahwa tempat kerja adalah tempat dilakukan pekerjaan untuk keperluan suatu usaha di mana terdapat tenaga kerja yang bekerja dan kemungkinan adanya bahaya ditempat itu. Tempat kerja ini mencakup semua tempat kegiatan usaha baik yang bermotif ekonomi maupun sosial.
Dengan demikian lingkungan di mana tenaga kerja melaksana¬kan kegiatan sehari-hari harus dapat mendukung kesehatan dan keselamatan serta kenyamanan baginya agar dapat melaksanakan pekerjaannya dengan efisien dan produktif. UU No. 1 Tahun 1990 telah menjamin perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja karyawan di suatu tempat kerja dengan memberikan hak dan kewajibannya .
Kesehatan lingkungan kerja adalah ilmu dan seni yang ditunjukkan untuk mengenal, mengevaluasi dalam mengendalikan semua faktor lingkungan dan stress yang muncul ditempat kerja yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan, kesejahteraan atau menimbulkan ketidaknyamanan pada tenaga kerja maupun lingkungan.
Sasaran suatu kegiatan lingkungan kerja adalah lingkungan kerja dengan jalan pengukuran bahaya-bahaya yang ada atau mungkin timbul secara kualitatif dan kuantitatif dan pengetahuan tentang bahaya tersebut diadakan usaha-usaha perbaikan seperti pencegahan.
Faktor-faktor resiko di lingkungan kerja seperti :
-Faktor Fisik
-Faktor Kimia
-Faktor Biologi
-Ergonomi dan lain-lain.