b.Rumah Sakit Kelas B
1)S2 Kesehatan minimal 1 orang, yang mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS.
2)Tenaga Kesmas K3 D3 dan S1 minimal 1 orang dan mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS.
3)Dokter/dokter gigi spesialis dan dokter umum/dokter gigi minimal 1 orang dengan sertifikat K3/hiperkes dan mendapatkan pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS.
4)Tenaga Paramedis dengan sertifikat dalam bidang K3 (informal) yang mendaptkan pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS minimal 1 orang.
5)Tenaga paramedis yang mendapatkan pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS minama 1 orang.
6)Tenaga Teknis Lainnya dengan sertifikat dalam bidang K3 (informal) yang mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS minimal 1 orang.
7)Tenaga Teknis lainnya yang mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS minimal 1 orang