STANDAR SUMBER DAYA MANUSIA K3 RUMAH SAKIT 2


Jurnalk3.comb.Rumah Sakit Kelas B

1)S2 Kesehatan minimal 1 orang, yang mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS.


2)Tenaga Kesmas K3 D3 dan S1 minimal 1 orang dan mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS.

3)Dokter/dokter gigi spesialis dan dokter umum/dokter gigi minimal 1 orang dengan sertifikat K3/hiperkes dan mendapatkan pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS.

 

4)Tenaga Paramedis dengan sertifikat dalam bidang K3 (informal) yang mendaptkan pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS minimal 1 orang.

5)Tenaga paramedis yang mendapatkan pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS minama 1 orang.

6)Tenaga Teknis Lainnya dengan sertifikat dalam bidang K3 (informal) yang mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS minimal 1 orang.

7)Tenaga Teknis lainnya yang mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS minimal 1 orang