K3 KONSTRUKSI


Jurnalk3K3 adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan pengertian pemberian perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja, yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum adalah SMK3 pada sektor jasa konstruksi yang berhubungan dengan kepentingan umum (masyarakat) antara lain pekerjaan konstruksi: jalan, jembatan, bangunan gedung fasilitas umum, sistem penyediaan air minum dan perpipaannya, sistem pengolahan air limbah dan perpipaannya, drainase,
pengolahan sampah, pengaman pantai, irigasi, bendungan, bendung, waduk, dan lainnya.
K3 konstruksi memiliki persyaratan antara lain:
syarat administrasi

1.Ruang lingkup


2.struktur organisasi

3.Wajib lapor
kepala proyek wajib melaporkan kegiatan proyeknya ke disnaker setempat dan wajib memelihara buku akte pengawasan yang diberikan oleh petugas disnaker yang berkunjung keproyek setelah mendapatkan pelaporan kegiatan proyek.

 

4.Standar eksternal
peraturan-peraturan dan persyratan lain yang terkait dan di anut oleh perusahaan

5.tata tertib proyek

6.kebijakan sanksi/tindakan tidak disiplin
semua karyawan pada pokoknya bertanggung jawab mengendalikan perilaku bawahannya dalam melaksanakan dan menerapkan prosedur dan peraturan k3 perusahaan.

7.investigasi dan pelaporan kecelakaan
setiap insiden baik kecelakaan maupun nyaris celaka atau sakit akibat kerja harus diinvestigasi dan dilaporkan kepada pihak yang terkait sesuai peraturan perundangan dan prosedur yang berlaku.