Kesehatan Kerja


kesehatan kerja merupakan bagian dari kesehatan masyarakat atau aplikasi kesehatan masyarakat dalam suatu masyarakat pekerja dan lingkungannya, yang tujuannya untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, mental dan sosial bagi masyarakat pekerja dan masyarakat lingkungan sekitarnya, melalui usaha preventif, promotif, terhadap penyakit-penyakit atau gangguan kesehatan akibat kerja atau lingkungan kerja.
Kesehatan kerja merupakan suatu spesialisasi ilmu kesehatan/kedokteran dengan tujuan agar pekerja/masyarakat dapat memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya (fisik, mental dan sosial) dengan usaha preventif dan kuratif terhadap penyakit-penyakit akibat kerja maupun terhadap penyakit-penyakit umum.

Tujuan utama program kesehatan kerja adalah mendapatkan pegawai yang sehat dan produktif dengan pokok kegiatan yang bersifat preventif dan promotif disamping kuratif dan rehabilitatif.
Program kesehatan kerja ini membicarakan hal-hal sebagai berikut:


1.Pemeriksaan kesehatan pegawai dan penempatan keja sesuai dengan kondisi kesehatannya, terdiri atas
a.Pemeriksan prakarya adalah pemeriksaan sebelum bekerja yang dilakukan oleh tim pemeriksa yang ditunjuk sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan.
b.Pemeriksaan kesehatan berkala dimaksudkan untuk mempertahankan derajat kesehatan pegawai sesudah berada dalam pekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh pekerjaan seawal mungkin yang perlu di kendalikan dengan usaha-usaha pencegahan. –
c.Pemeriksaan berkala khusus dimaksud untuk menilai adanya pengaruh pengaruh dari pekeraan tertentu terhadap pegawai atau golongan pekerja tertentu sesuai dengan resiko bahaya lingkungan krja.

2.Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Penyakit Akibat Hubungan Kerja (PAHK)
a.Penyakit Akibat Kerja (PAK), menurut KEPPRES RI No. 22 Tahun 1993, adalah penyakit yang disebabkan pekerjaan atau lingkungan kerja. Penyakit akibat kerja terjadi sebagai pajanan faktor fisik, kimia, biologi, ataupun psikologi di tempat kerja.
b.Penyakit Akibat Hubungan Kerja (PAHK) dikelompokkan tersendiri oleh WHO, adalah penyakit-penyakit dimana faktor-faktor ditempat kerja dapat dihubungkan sebagai kausal tapi tidak membutuhkan faktor resiko spesifik pada setiap kasus (Multi Faktor).

 

3.Rencana penanggulangan keadaan darurat medis
Adalah merupakan bagian dari kesehatan dan keselamatan kerja yang bertujuan untuk menanggulagi kecelakan kerja secara cepat dan tanggap supaya korban kecelakan dapat tertolong dan mencegah kecelakan yang sama terulang kembali, tujuannya :
a.Mencegah cedera bertambah parah
b.Mencegah maut
c.Mencegah atau mengurangi perdarahan
d.Meringankan rasa nyeri
e.Menunjang kesembuhan