Secara garis besar, ringakasan berikut dapat merupakan pedoman untuk diagnosis:
(1)Bernardine Ramazzini (1633-1714) dalam “de morbis artificium diatribe”
Menganjurkan satu pertanyaan yang sangat spesifik yakni: WHAT IS YOUR JOB? Yang sangat relevan untuk:
(a)menilai hubungan pekerjaan dan penyakit
(b)memprediksi kemungkinan ada pengaruh jangka panjang/kronis dan kekambuhan suatu penyakit
(c)Mengetahui status/tingkat pendidikan/status sosioekonomi.
(2)Secara tekhnis penegakan diagnosis dilakukan melalui:
(a)Anamnesis/wawancara meliputi: identitas, riwayat kesehatan, riwayat penyakit, keluhan.
(b)Riwayat pekerjaan (kunci awal untuk diagnosis)
?Sejak pertama kali bekerja
?Kapan, bilamana, apa yang dikerjakan, bahan yang digunakan, jenis bahaya yang ada, kejadian sama pada pekerja lain, pemakaian alat pelindung diri, cara melakukan pekerjaan, pekerjaan lain yang dilakukan, kegemaran(hobby), kebiasaan lain(merokok, alkkohol)
?Sesuai tingkat pengetahuan, pemahaman pekerja
(c)Membandingkan gejala penyakit waktu bekerja dan dalam keadaan tidak bekerja.
?Waktu bekerja gejala timbul/lebih berat, waktu tidak bekerja/istirahat gejala berkurang/hilang
?Perhatikan juga kemungkinan pemajanan diluar tempat kerja
?Informasi tentang ini dapat ditanyakan dalam anamnesis atau dri data penyakit diperusahaan
(d)Pemeriksaan fisik, yang dilakukan oleh dokter dengan catatan
?Gejala dan tanda mungkin tidak spesifik
?Pemeriksaan laboratorium penunjang membantu diagnosis klinik
?Dugaan adanya penyakit akibat kerja dilakukan juga melalui pemeriksaan laboratorium khusus/pemeriksaan biomedik.
(e)Pemeriksaan laboratorium khusus/pemeriksaan biomedik.
?Missal pemeriksaan spirometri, foto paru (pneumoconiosis – pembacaan standar ILO).
?Pemeriksaan audiometric.
?Pemeriksaan hasil metabolit dalam udara/urin
(f)Pemeriksaan/pengujian lingkungan kerja atau data hygiene perusahaan, yang memerlukan:
?Kerjasama dengan tenaga ahli hygiene perusahaan
?Kemampuan mengevaluasi faktor fisik/kimia berdasarkan data yang ada.
?Pengenalan langsung cara/system kerja, intensitas dan lama pemajan.
(g)Konsultasi keahlian medis/keahlian lain:
?Seringkali penyakit akibat kerja ditentukan setelah ada diagnosis klinik, kemudian dicari factor kausa di tempat kerja, atau melalui pengamatan/penelitian yang relative lebih lama.
?Dokter spesialis lainnya, ahli toksikologi dan dokter penasehat (kaitan dengan kompensasi)
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 01/1981 tentang kewajiban melaporkan Penyakit Akibat Kerja tercantum 30 jenis penyakit, sedang Keputusan Presiden Republik Indonesia No.22/1993 tentang Penyakit yang Timbul Karena Hubungan Kerja memuat jenis penyakit yang sama, ditambah: “penyakit yang disebabkan bahan kimia lainnya termaksud bahan obat”.
Daftar selengkapnya adalah sebagai berikut:
1)Pnemokoniosis yang disebabkan debu mineral pembentukan jaringan parut (silikosis, antrakosilikosis, sebestosis) dan silikotuberkulosis yang silikosisnya merupakan factor utama penyebab cacat atau kematian.
2)Penyakit paru dan saluran pernapasan (bronkhopulmoner) yang disebabkan oleh debu logam keras.
3)Penyakit paru dan saluran pernapasan (bronkhopulmoner) yang disebabkan oleh debu kapas, vlas, henep dan sisal (bissinosis).
4)Asma akibat kerja yang disebabkan oleh penyebab sensitisasi dan Zat perangsang yang dikenal yang berada dalam proses pekerjaan.
5)Alveolitis allergika yang disebabkan oleh factor dari luar sebagai akibat penghirupan debu organic
6)Penyakit yang disebabka oleh berilium atau persenyawaannya yang beracun
7)Penyakit yang disebabkan kadmium atau persenyawaannya yang beracun
8)Penyakit yang disebabkan fosfor atau persenyawaannya yang beracun
9)Penyakit yang disebabkan krom atau persenyawaannya yang beracun
10)Penyakit yang disebabkan mangan atau persenyawaannya yang beracun
11)Penyakit yang disebabkan arsen atau persenyawaannya yang beracun
12)Penyakit yang disebabkan raksa atau persenyawaannya yang beracun
13)Penyakit yang disebabkan timbal atau persenyawaannya yang beracun
14)Penyakit yang disebabkan flour atau persenyawaannya yang beracun
15)Penyakit yang disebabkan oleh karbon disulfida
16)Penyakit yang disebabkan oleh derivate halogen dari persenyawaan hidrokarbon alifatik atau aromatic yang bercun
17)Penyakit yang disebabkan oleh benzene atau homolognya yang beracun
18)Penyakit yang disebabkan oleh derivate nitro dan amina dari benzene atau homolognya yang beracun
19)Penyakit yang disebabkan oleh nitrogliserin atau ester asam nitrat lainnya.
20)Penyakit yang disebabkan oleh alcohol, glikol atau keton
21)Penyakit yang disebabkan oleh gas atau uap penyebab asfiksia atau keracunan seperti karbon monoksida, hidrogensianida, hydrogen sulfida, atau derivatnya yang beracun, amoniak seng, braso dan nikel.
22)Kelainan pendengaran yang disebabkan oleh kebisingan
23)Penyakit yang disebabkan oleh getaran mekanik (kelainan otot, urat, tulang persendian, pembuluh darah tepi atau syaraf tepi).
24)Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dalam udara yang bertekanan lebih.
25)Penyakit yang disebabkan oleh radiasi elektro magnetic dan radiasi yang mengion
26)Penyakit kulit (dermatosis) yang disebabkan oleh penyebab fisik, kimiawi, atau biologic.
27)Kanker kulit epitelioma primer yang disebabkan oleh ter, pic, bitumen, minyak mineral, antrasena, atau persenyawaan, produk atau residu dari zat tersebut.
28)Kanker paru atau mesotelioma yang disebabkan oleh asbes.
29)Penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus, bakteri atau parasit yang didapat dalam suatu pekerjaan yang memiliki resiko kontaminasi khusus.
30)Penyakit yang disebabkan oleh suhu tinggi atau rendah atau panas radisi atau kelembaban udara tinggi.
31)Penyakit yang disebabkan bahan kimia lainnya termaksud bahan obat.
Didalam kaitan dengan kompensasi, penyakit yang tercantum dalam daftar tersebut merupakan penyakit yang dianggap sebagai kecelakaan kerja dan dapat memperoleh ganti rugi/kompensasi. Penilaian kecacatan diperhitungkan berdasar kecacatan fungsi yang terjadi dan masih dapat diberikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak hubungan kerja di perusahaan berakhir.