Didalam pasal 87 (1) : UU No 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan dinyatakan bahwa : setiap perusahaan WAJIB menerapkan Sistem Manajemen K3 yang terintegrasi dengan system manajemen perusahaan. Selanjutnya ketentuan mengenai penerapan system manajemen K3 diatur dalam Permenaker RI. NO.Per.05 / MEN / 1996 tentang system Manajemen K3. Pada pasal 3( 1 dan 2 ) dinyatakan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan Tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengekibatkan kecelakaan kerja seperti peledekan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan Penyakit Akibat Kerja WAJIB menerapkan Sistem Manajemen K3.
Dengan demikian kewajiban penerapan Sistem Manajemen K3 didasarkan pada dua hal yaitu ukuran besarnya perusahaan dan potensi bahaya yang ditimbulkan. Meskipun perusahaan hanya mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang tetapi apabila tingkat resiko bahayanya besar juga berkewajiban menerapkan Sistem Manajemen K3 di perusahaannya. Berdasarkan hal tersebut maka, penerapan Sistem Manajemen K3 bukanlah suka rela ( voluntary ), tetapi keharusan yang dimandatkan oleh peraturan perundangan ( Mandatory )