Prosedur tanggap darurat, yaitu tata cara dalam mengantisipasi keadaan darurat, secara garis besarnya meliputi:
•Rencana/rancangan dalam menghadapi keadaan darurat.
•Pendidikan dan Latihan.
•Penanggulangan keadaan darurat.
•Pemindahan dan penutupan.
1.Rencana/rancangan dalam menghadapi keadaan darurat.
Rencana/rancangan menghadapi keadaan darurat dimaksudkan untuk mempersiapkan koordinasi dan petunjuk bagi rencana kegiatan organisasi/perusahaan, kesiagaan untuk bertindak dan mendeteksi kejanggalan pada kegiatan organisasi (pada proses pelayanan) dan/atau gejala alam, dimana diduga kemungkinan akan adanya kecelakaan baik perseorangan, gangguan di wilayah kerja atau kekacauan lingkungan.
Penyusunan rencana/rancangan tersebut diatas, mengacu pada informasi sebagai berikut :
a.Kemungkinan akan bahaya.
b.System peringatan bahaya.
c.Prosedur pengaturan tugas & bertindak.
d.Manajemen dan control
e.Komunikasi di lapangan.
f.Urutan Kuasa.
g.Tindakan / kegiatan anggota
h.Pusat organisasi keadaan darurat
i.Prosedur pemindahan ( evakuasi )
j.Kelompok penolong
k.Modal.
Tanda dan peringatan yang baik dan benar untuk menghadapi keadaan darurat dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan masing-masing, seperti :
a)Deteksi kebakaran
b)Alarm kebakaran
c)System peralatan deteksi
d)Teriakan para pekerja.
e)Peringatan dari luar.
Rencana/rancangan tersebut harus berisikan informasi yang memungkinkan siapa saja untuk bisa menguasai keadaan darurat, seperti membunyikan alarm dan memberitahukan kepada atasan mereka secepatnya.
2.Pendidikan dan latihan
Pendidikan dan latihan dalam menghadapi keadaan darurat, dimaksudkan selain untuk memastikan perlindungan yang maksimal bagi jiwa dan kekayaan ( gedung, mesin/peralatan, kendaraan dan lain-lain), juga untuk mengurangi timbulnya situasi dengan akibat yang merugikan. Persyaratan utama yang harus dimengerti oleh para pekerja adalah mengerti dan memahami kegunaan dari : prosedur tanggap darurat dan rencana/rancangan dalam menghadapi keadaan darurat serta memahami segala sesuatu yang berhubungan dengan prosedur penanggulangannya.
3.Penanggulangan Keadaan darurat.
Dalam hal menangani/menangulangi keadaan darurat, khususnya dilingkungan industry baik industry barang maupun industry jasa, diperlukan usaha bersama dari seluruh tim penyelamat ( Rescue Team). Untuk itu kelompok-kelompok tim penanggulangan keadaan darurat ( Emergency Response Team) harus sudah dibentuk dengan nama khusus, tindakan-tindakan dan kepada siapa harus dilaporkan dan koordinasi apa yang ada. Berikut ini adalah kelompok penanggulangan keadaan darurat yang bisa dibentuk :
a.Pusat Koordinator selaku Pos Komando.
b.Tim Penyelamat yang berpengalaman di bidang Pertolongan Pertama.
c.Tim/Regu Pemadam Kebakaran.
d.Keamanan ( Satuan Pengamanan/SATPAM).
e.Anggota staff lain yang terpilih.
4.Pemindahan dan penutupan.
Pada saat keadaan darurat, pastikan untuk menutup/menghentikan kegiatan/pekerjaan dan melakukan evakuasi (pemindahan) seluruh pekerja dari tempat kejadian. Evakuasi ini harus selalu disetujui oleh pejabat tertinggi dari jajaran manajemen atau apabila tidak ada ditempat bisa diwakili oleh pejabat dibawahnya, sesuai jenjang organisasi yang telah ditetapkan.
Anggota tim/regu penyelamat harus selalu bersedia merelakan diri tinggal di tempat kejadian, kecuali dalam bahaya atau sesuai dengan petunjuk manajer senior.
Rancangan dan tanggap darurat, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses manajemen. Komitmen dan kebijakan manajemen dalam menyikapi upaya pencegahan kerugian akibat keadaan darurat, merupakan “kunci” untuk mengendalikan resiko yang mungkin terjadi, sehingga dapat mencegah dan atau meminimalisasi kerugian.
Sikap waspada dan kesadaran serta disiplin yang tinggi dan penuh tanggung jawab dari seluruh unsure yang terlibat baik pimpinan perusahaan maupun tenaga kerja, akan pentingnya mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam prosedur tanggap darurat untuk tetap terpeliharanya pelayanan yang prima terhadap keselamatan tenaga kerja, dapat diciptakan melalui pendidikan dan latihan yang berkualitas