Keadaan darurat adalah berubahnya suatu kegiatan/keadaan atau situasi yang semula normal menjadi tidak normal sebagai akibat dari suatu peristiwa atau kejadian yang tidak diduga atau tidak dikehendaki.
Terdapat beberapa situasi/ keadaan darurat yang mungkin terjadi dimana prosedur-prosedur diperlukan, tetapi dibedakan dalam masing-masing kelompok sebagai berikut :
a.Penggunaan / pengoperasian alat ( Operational emergencies )
1)Kecelakaan atau luka biasa bahkan meninggal dunia.
2)Kebakaran.
3)Ledakan.
4)Tumpahan bahan kimia.
5)Energy listrik atau gas ( LPG )
b.Bencana Alam ( Natural Disasters )
1)Banjir
2)Udara/suhu atau angin rebut
3)Gempa bumi
4)Petir
c.Gangguan dari pihak luar ( Public Disturbances )
1)Ledakan bom
2)Sabotase
3)Pemogokan kerja
4)Kerusuhan
5)Radiasi
6)Kecelakaan pesawat terbang dan lain-lain.