Peraturan perundangan yang terkait dengan pengawasan lingkungan kerja
1.Undang-Undang NO. 1/1970 Tentang keselamatan kerja pasal 2, pasal 3 ayat 1 f, g, i,j,k,l,m, pasal 5, pasal 8, pasal 9 dan pasal 14.
2.Undang-undang No.3 tahun 1969 tentang persetujuan konvensi ILO No. 120 mengenai Hygiene dalam perniagaan dan kantor-kantor pasal 7
3.Peraturan pemerintah No.7 tahun 1973 tentang pengawasan atas peredaran, penyimpanan dan penggunaan Pestisida
4.Peraturan Pemerintah No. 11/1975 tentang Keselamatan Kerja terhadap Radiasi;
5.Peraturan Menteri Perburuhan No.7 tahun 1964 tentang syarat Kesehatan Kebersihan serta Penerangan dalam Tempat Kerja;
6.Permenaker No.3/Men/1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pemakaian Asbes;
7.Permenaker No.3/Men/1986 tentang syarat Keselamatan dan Kesehatan di Tempat Kerja yang mengelola pestisida.
8.Kepmenaker No.51/Men/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja
9.Kepmenaker No. 187/Men/1999 tentang pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di tempat Kerja;
10.Instruksi Menteri Tenaga Kerja No.2/M/BW/BK/1984, tentang Pengesahan Alat Pelindung Diri;
11.Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 01/Men/1997 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Kimia dll, udara Lingkungan Kerja.
Peraturan perundangan yang ditetapkan oleh pemerintah mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak baik yang sifatnya prefensif maupun represif. Dengan demikian upaya perlindungan terhadap tenaga kerja,pengamanan barang-barang,mesin-mesin dapat tercapai.