Perhatian untuk meningkatkan kualitas lingkungan kehidupan baik di kota maupun wilayah kabupaten merupakan prioritas dalam Agenda 21.
Hal tersebut dapat dipahami mengingat pertumbuhan penduduk kota di dunia menunjukkan lonjakan yang cukup fenomenal, sementara kualitas lingkungan cenderung menurun.
Masalah-masalah perkotaan, seperti kepadatan lalu lintas, pencemaran udara, perumahan dan pelayanan masyarakat yang kurang layak, kriminal, kekerasan dan penggunaan obat-obat terlarang menjadi masalah yang digeluti oleh masyarakat perkotaan.
Melihat perkembangan fakta tersebut, lingkungan fisik, sosial dan budaya perkotaan berada pada situasi yang rawan. Apabila kecenderungan tersebut tidak dikendalikan, maka ketahanan daya dukung daerah perkotaan akan lemah.
Upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan fisik dan sosial secara terus menerus dengan memberdayakan masyarakat perkotaan, diharapkan dapat menciptakan kondisi yang mengarah kepada pencapaian kota idaman atau kota sehat yang memberikan keamanan, kenyamanan, ketenteraman dan kesehatan bagi masyarakat perkotaan dalam menjalankan kegiatan kehidupannya.
Pendekatan Kota Sehat pertama kali dikembangkan di Eropa oleh WHO pada tahun 1980-an sebagai strategi menyongsong ‘Ottawa Charter’, yang menekankan kesehatan untuk semua yang dapat dicapai dan langgeng, jika semua aspek sosial, ekonomi lingkungan dan budaya diperhatikan.
Oleh karena itu konsep kota sehat tidak hanya memfokuskan kepada pelayanan kesehatan semata, tetapi lebih kepada aspek menyeluruh yang mempengaruhi kesehatan masyarakat, baik jasmani maupun rohani.
Kota Sehat di Indonesia dicanangkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 26 Oktober 1998. Sejak itu telah tercatat sebanyak 51 kota mengupayakan penyelenggaraan kota sehat, dengan melibatkan para pihak (stakeholders), antara lain Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri Negara Lingkungan Hidup/Bapedal, dan Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi.
Departemen Kehutanan mulai dilibatkan dalam pembahasan Kota Sehat pada akhir bulan April tahun 2001. Hal ini mempertimbangkan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Departemen Kehutanan dapat menunjang program atau gerakan Kota Sehat, misalnya kegiatan reboisasi/penghijauan, pembangunan hutan kota, pengadaan bangunan resapan air, perbaikan gizi masyarakat di sekitar hutan (PMDH), upaya pengurangan asap, dan sebagainya.
Pengertian Kota Sehat
Secara umum pengertian kota sehat adalah suatu pendekatan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dengan mendorong terciptanya kualitas lingkungan fisik, sosial, budaya dan produktivitas, serta perekonomian yang sesuai dengan kebutuhan wilayah perkotaan.
Konsep Kota Sehat merupakan pola pendekatan untuk mencapai kondisi kota/kabupaten yang aman, nyaman dan sehat bagi warganya melalui upaya peningkatan kualitas lingkungan fisik, sosial dan budaya secara optimal sehingga dapat mendukung peningkatan produktivitas dan perekonomian wilayah (atau lebih bertujuan kepada ‘good governance’).
Kota Sehat merupakan gerakan untuk mendorong inisiatif masyarakat (capacity building) menuju hidup sehat.
Tujuan Kota Sehat
Tujuan kota sehat adalah tercapainya kondisi kota untuk hidup dengan aman, nyaman dan sehat bagi warganya melalui upaya peningkatan kualitas lingkungan fisik, sosial dan budaya secara optimal sehingga dapat mendukung peningkatan produktifitas dan perekonomian wilayah.
Sasaran Gerakan Kota Sehat:
- Terwujudnya forum yang mampu menjalin kerjasama antar masyarakat, pemerintah daerah dan pihak swasta, serta dapat menampung aspirasi masyarakat dan kebijakan pemerintah secara seimbang dan berkelanjutan dalam mewujudkan sinergi pembangunan yang baik.
- Terselenggaranya upaya peningkatan kualitas lingkungan fisik, sosial dan budaya yang dapat mengikatkan kesehatan dan mencegah terjadinya resiko penyakit dengan memaksimalkan seluruh potensi sumber daya di kota secara mandiri.
- Terselenggaranya pelayanan kesehatan yang adil dan merata bermutu sesuai dengan standar dan etika profesi.
- Terselenggaranya pola dan mekanisme kerja yang teransparan antar berbagai pihak yang terkait dalam proses pengelolaan pembangunan kota.
- Terwujudnya kondisi yang kondusif bagi seluruh masyarakat dalam rangka meningkatkan produktifitas dan ekonomi wilayah dan masyarakatnya, sehingga mampu meningkatkan kehidupan dan penghidupan menjadi lebih baik.
- Terselenggaranya kinerja pemerintah yang baik yang berorientasi kepada kepentingkan masyarakat luas melalui kebijakan dan pengaturaaan pelaksanaan yang adil dan transparan.
Kebijakan Mewujudkan Kota Sehat
Penerapan kegiatan didasarkan kepada pendekatan kota sehat di masing-masing wilayah atas dasar adanya permasalahan yang spesifik yang disusun berdasarkan skala prioritas untuk dipecahkan dan diselesaikan bersama-sama oleh seluruh masyarakat di wilayah tersebut, dan apabila diperlukan difasilitasi oleh pemerintah setempat.
Pendekatan Kota Sehat dimulai dari beberapa kecamatan, sedangkan pendekatan Kabupaten Sehat dimulai dari beberapa desa, sedangkan kawasan dimulai dari beberapa kawasan terbatas dan diharapkan berkembang secara terus menerus dan dinamis sehingga meliputi seluruh daerah perkotaan dan daerah kabupaten, yang kemudian dapat mendorong kota-kota lain untuk meniru dan mengembangkannya.
Kegiatan kota sehat sepenuhnya dibiayai dan dilaksanakan oleh daerah yang bersangkutan dan masyarakatnya dengan menggunakan mekanisme pendekatan Kota Sehat, yaitu dengan konsep pemberdayaan masyarakat yang mengutamakan prinsip ‘oleh dan untuk masyarakat’.
Pendekatan kegiatan kota sehat melibatkan peran aktif masrakat dalam seluruh proses penyelenggaraan pembangunan di daerah, sehingga seluruh potensi masyarakat dapat diberdayakan secara optimal dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Pemerintah berperan menyusun kebijakan, strategi dan pedoman umum. Sektor-sektor di propinsi berperan di dalam mengembangkan petunjuk teknis dan standar yang sesuai dengan daerah.
Pelaksanaan kegiatan diserahkan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat melalui Forum dan Kelompok Kerja (Pokja) Kota Sehat, sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat di kota tersebut.
Kegiatan kota sehat pada awalnya difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, dimulai dari pembentukan Forum Kota Sehat, selanjutnya Forum tersebut membentuk Pokja Kota Sehat berdasarkan kebutuhan terhadap kegiatan yang akan dilaksankan.
Sedangkan plaksanaan evaluasi kegiatan kota sehat dilakukan oleh Forum dan Pokja Kota Sehat bersama-sama Pemerintah daerah, LSM, Perguruan Tinggi, media massa selaku pelaku pembangunan.
Strategi Mewujudkan Kota Sehat
Beberapa strategi yang akan ditempuh dalam melaksanakan kegiatan kota sehat di Indonesia sebagai berikut :
- Kegiatan dimulai dari beberapa kota terpilih berupa kegiatan yang spesifik, sederhana, terjangkau, dapat dilaksanakan secara mandiri dan berkelanjutan dengan menggunakan segenap sumber daya yang tersedia.
- Meningkatkan potensi ekonomi stakeholders kegiatan yang menjadi kesepakatan masyarakat.
- Perluasan kegiatan ke kota lainnya atas dasar adanya minat dari kota tersebut untuk ikut dalam pendekatan kota sehat.
- Meningkatkan keberdayaan masyarakat melalui Forum dan Pokja Kota Sehat, serta pendampingan dari sector terkait untuk dapat membantu memahami permasalah, menyusun perencanaan dan melaksanakan kegiatan kota sehat.
- Menggali potensi wilayah dan kemitraan dengan swasta, LSM, pemerintah, legislates di dalam penyelenggaraan kegiatan kota sehat.
- Memasyarakatkan pembangunan yang berwawasan kesehatan di dalam mewujudkan kota sehat.
- Meningkatkan promosi dan penyuluhan agar masyarakat hidup dalam kondisi yang tertib hokum, peka terhadap lingkungan fisik, social dan budaya yang sehat.
- Membuat jaringan kerja sama antar kota pengembangan (replikasi) kota sehat.
Indikator Keberhasilan Kota Sehat
Untuk mengukur kemajuan kegiatan kota sehat, dibutuhkan indikator yang jelas sehingga semua pihak yang ikut terlibat dapat menilai sendiri kemajuan yang sudah dilakukan, dan menjadi tolok ukur untuk merencanakan kegiatan selanjutnya.
Setiap daerah dapat memilih, menetapkan dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing untuk memenuhi indikator tersebut.
Penutup
Memperhatikan konsepsi gerakan kota sehat tersebut, tampak bahwa gerakan kota sehat merupakan pendekatan ‘multi stakeholders’, dimana sektor kehutanan (pemerintah dan swasta) yang merupakan bagian dari stakeholders dapat ikut aktif/ berpartisipasi sesuai dengan bidang tugasnya.
Partisipasi tersebut dalam tahap awal dapat berupa upaya untuk mempromosikan/ menginformasikan kegiatan-kegiatan yang telah dan akan dilakukan, yang dapat menunjang gerakan kota sehat, serta menselaraskan kegiatan dengan sektor lain yang secara bersama-sama dapat mewujudkan kota sehat.