Konsep Penetapan Tarif Rumah Sakit


Masalah tarif rumah sakit memang selalu menarik diperdebatkan. Hal ini pula yang mendasari mengapa Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI) HMI Cabang Makassar Timur pernah melakukan advokasi tarif rumah sakit di Sulawesi Selatan. Tapi, apa sebenarnya tarif rumah sakit itu?

Departemen Kesehatan mengartikan tarif sebagai nilai suatu jasa pelayanan rumah sakit dengan sejumlah uang dimana berdasarkan nilai tersebut, rumah sakit bersedia memberikan jasa kepada pasien.

 

Menurut Gani ( 1997 ) tarif atau “price” adalah harga nilai uang yang harus dibayar oleh konsumen untuk memperoleh atau mengkomsumsi suatu komoditi yaitu barang atau jasa. Mulyadi ( 1997 ) mengemukakan bahwa dalam keadaan normal harga atau tarif harus menutup biaya penuh ( Full Cost ) yang terkait dengan produk dan menghasilkan laba yang dikehendaki.

Biaya penuh merupakan total pengorbanan sumber daya untuk menghasilkan produk, sehingga pengorbanan ini harus dapat ditutup oleh pendapatan yang diperoleh dari hasil penjualan produk. Disamping itu harus pula dapat mOhghasilkan laba yang memadai , sepadan dengan investasi yang ditahamkan untuk menghasilkan produk.


Tarif merupakan aspek yang sangat penting dalam institusi rumah sakit. Bagi rumah sakit pemerintah, tarif memang telah ditetapkan melalui SK MenKes atau Perda. Meskipun demikian , disadari bahwa tarif pemerintah umumnya mempunyai pemulihan biaya (cost-recovery) yang rendah .

BACA:  Fenomena Tripple Burden dan Agenda Siklik Infeksi Tropik

Jika tarif yang memiliki cost recovery yang rendah diberlakukan pada pelayanan terendah misalnya kelas III, maka hal tersebut adalah sesuatu yang layak karena hal ini terjadi subsidi pemerintah untuk masyarakat miskin dalam menggunakan pelayanan rumah sakit.

Llain halnya jika cost recovery yang rendah juga diberlakukan pada kelas VIP misalnya, maka dapat terjadi subsidi bagi kalangan masyarakat atas Dengan demikian, tujuan subsidi silang tidak akan tercapai dimana masyarakat atas tidak akan mensubsidi masyarakat bawah.

Tujuan Penetapan Tarif

Tarif dapat dibedakan dengan berbagai tujuan, antara lain:

a. Pemulihan biaya
Tarif dapat ditetapkan untuk meningkatkan pemulihan biaya (cost recovery) rumah sakit. Hal semacam ini terutama dijumpai pada rumah sakit pemerintah yang semakin lama, semakin kurang subsidinya. Karena itu kebijakan swadana sangat berkaitan dengan penetapan tarif yang menghubungkan dengan pemulihan biaya.

b. Subsidi Silang
Penentuan tarif bertujuan untuk menyeimbangkan penggunaan pelayanan bagi masyarakat ekonomi lemah, mengingat heterogennitas pendapatan masyarakat. Pola subsidi dapat didasarkan pada kelas ruang pelayanan profit dan pelayanan non profit.

BACA:  Realitas Kita; Ke Mana Nurani?

Subsidi silang merupakan suatu kebijakan yang diharapkan pengguna jasa pelayanan medis dari kalangan yang mampu ekonominya dapat ikut serta meringankan beban biaya pasien ekonomi lemah. Dengan konsep subsidi silang ini, maka tarif kelas VIP dan kelas I semestinya diatas unit cost agar surplus dari tarif tersebut dapat di gunakan untuk mengatasi defisit di kelas III.

c. Mengurangi pesaing
Penetapan terif terkadang dilakukan untuk mengurangi potensi pembangunan rumah sakit baru yang akan menjadi kompetitor baru.

Dengan cara ini, maka rumah sakit yang sudah beroperasi terlebih dahulu mempunyai strategi agar tarifnya tidak dapat disamakan oleh rumah sakit baru. Pasar kompetitif menjadikan rumah sakit bisa saling mengintif untuk menetapkan tarif.

Penetapan tarif benar-benar dilakukan berbasis pada analisis pesaing. Dalam metode ini, biaya yang menyesuaikan dengan tarif. Ada dua metode dalam hal ini yakni penetapan tarif diatas pesaing dan penetapan tarif dibawah pesaing.

BACA:  Koleksi SMS Ucapan Selamat Lebaran Idul Fitri

d. Memaksimalkan Pendapatan
Pada ciri pasar monopoli, maka penetapan tarif dapat dilakukan dengan tujuan memaksimalkan pendapatan. Tanpa kehadiran pesaing dalam suasana pasar dengan demand tinggi, maka tarif pada tingkatan yang setinggi-tingginya, akan memberikan surplus setinggi – tingginya.

e. Memaksimalisasikan Penggunaan Pelayanan
Ada suatu kondisi dimana rumah sakit mempunyai BOR yang rendah . Guna meningkatkan BOR maka tarif ditekan serendah mungkin dengan demikian tujuan utama adalah meningkatkan utilisasi walaupun pada akhirnya surplus juga diharapkan ada dengan pendapatan tarif

f. Meminimalisasi Penggunaan Pelayanan
Untuk mengurangi pemakaian, dapat ditetapkan tarif tinggi. Sebagai contoh, tarif periksa umum di rumah sakit pemerintah ditetapkan jauh lebih tinggi dari pelayanan sejenis di Puskesmas. Dengan cara ini, maka fungsi rujukan dapat ditingkatkan

Tarif Rasional
Pada tingkat mikro, hubungan antara biaya total, pendapatan total dan jumlah ouput (produk) dapat menentukan tarif rasional, dimana tarif rasional adalah tarif optimal untuk melayani consumer surplus, tetapi tetap berusaha mempertahankan pemerataan pelayanan kesehatan rawat inap dirumah sakit.