Sejarah Keselamatan Kerja


Info K3Berdasarkan sumber-sumber yang ada, sebenarnya telah cukup di kenal pada tahun 2200 SM. Hal ini terjadi di kerajaan kuno Babylon dengan rajanya bernama Hammurabi, dimana sang raja membuat peraturan yang intinya, bahwa bila seorang buruh mendapat kecelakaan saat bekerja dan cedera pada bagian tubuhnya, maka pengawasnya harus diperlakukan sama, misalnya jarinya terputus,maka jari dari dari pengawasnya juga harus di potong. hal ini menunjukkan bahwa raja Hammurabi telah memperhatikan tentang Keselamatan Kerja. Peraturan yang dikeluarkan di kenal dengan “CODE OF HAMMURABI”.

Di negara Inggris, undang-undang Keselamatan Kerja pertama kali di keluarkan pada tahun 1802. Undang-undang ini merupakan satu standar yang secara umum mengatur tentang panas, penerangan, jam kerja dan Ventilasi udara. secara bertahap pemerintah Inggris menyempurnakannya, diantaranya di keluarkannya peraturan perundangan yang secara khusus untuk bahan-bahan yang mudah meledak, hal ini terjadi pada tahun 1875 sebagai THE EXPLOSIVES ACT 1875, Kemudian pada tahun 1974 dikeluarkan lagi peraturan perundangan yang disebut SAFETY and HEALTH Act 1974, yang sebelumnya telah terjadi revolusi industri.