a.Undang-undang Nomor 1 tahun 1970.
Undang-undang No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja terdiri dari 11 Bab 18 Pasal, adalah merupakan UU pokok yang memuat aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang berada di wilayah Negara RI ( pasal 2 ). Sementara itu perumusan ruang lingkup dalam undang-undang ini ditentukan atas dasar 3 hal yaitu:
1)Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi sesuatu usaha.
2)Adanya tenaga kerja yang bekerja dan
3)Adanya bahaya dan resiko kerja di tempat kerja.
Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa UU No 1 tahun 1970 memuat aturan –aturan dasar dan ketentuan-ketentuan umum sebagai berikut:
•Pasal 3 dan pasal 4, secara jelas menyatakan bahwa setiap tempat kerja harus memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja sesuai dengan peraturan perundangan.
•Pasal 8, mewajibkan kepada pengurus untuk memeriksakan kesehatan tenaga kerja sesuai peraturan perudangan.
•Pasal 9, mewajibkan kepada pengurus untuk memberikan pembinaan kepada tenaga kerja yang meliputi; penyelenggaraan pelatihan K3, menyediakan alat pelindung diri, melakukan upaya-upaya penecegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan K3 dan pemberian P3K bagi setiap tenaga kerja yang bekerja di perusahaannya sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
•Pasal 10, pengurus berkewajiban mengusulkan pembentukan Panitia Pembinan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( P2K3) di perusahaannya.
•Pasal 11, mewajibkan kepada pengurus untuk melaporkan tiap keselakaan yang terjadi dalam tempat kerjannya sesuai dengan peraturan perundangan.
•Pasal 12, mengatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja dalam menerapkan K3 di tempat kerja untuk menjamin perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi dirinya.
•Pasal 13, mewajibkan kepada semua orang yang akan memasuki tempat kerja untuk mentaati semua petunjuk keselamatan kerja.
•Pasal 14, mewajibkan kepada pengurus untuk memasang UU No 1 tahun 1970; memasang semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan ditempat kerjanya; serta meyediakan alat pelindung diri secara Cuma-Cuma sesuai petunjuk pegawai pengawas atau ahli K3.