Dalam Sistem Manajemen K3 menurut OHSAS 18001 adalah perencanaan (planning). OHSAS 18001 mewajibkan organisasi untuk membuat prosedur perencanaan yang baik. Tanpa perencanaan, system hasil tidak optimal.
Perencanaan ini merupakan tidak lanjut dan penjabaran kebijakan K3 yang telah ditetapkan oleh manajemen puncak dengan mempertimbangkan hasil audit yang pernah dilakukan dan masukan dari berbagai pihak termasuk hasil pengukuran kinerja K3. Hasil dari perencanaan ini selanjutnya menjadi masukan dalam pelaksanaan dan operasional K3.
Perencanaan K3 yang baik, dimulai dengan melakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko dan penentuan pengendaliannya. Dalam melakukan hal tersebut, harus diperimbangkan berbagai persyaratan perundangan K3 yang berlaku bagi organisasi serta persyartan lainnya seperti standar, kode, atau pedoman industri yang terkait atau berlaku bagi organisasi. Dari hasil perencanaan tersebut, ditetapkan objektif K3 yang akan dicapai serta program kerja untuk mencapai objektif yang telah ditetapkan tersebut.
Penyuluhan K3 ke semua karyawan, pelatihan K3 yang disesuaikan dengan kebutuhan individu dan kelompok di dalam organisasi perusahaan. Fungsinya memproses individu dengan perilaku tertentu agar berperilaku sesuai dengan yang telah ditentukan sebelumnya sebagai produk akhir dari pelatihan.
Melaksanakan program K3 sesuai peraturan yang berlaku diantaranya:
1)Pemeriksaan kesehatan petugas (prakarya, berkala dan khusus),
2)Penyediaan alat pelindung diri dan keselamatan kerja,
3)Penyiapan pedoman pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat,
4)Penempatan pekerja pada pekerjaan yang sesuai kondisi kesehatan,
5)Pengobatan pekerja yang menderita sakit,
6)Menciptakan lingkungan kerja yang hygienis secara teratur, melalui monitoring lingkungan kerja dari hazard yang ada,
7)Melaksanakan biological monitoring ( pemantauan biologi )
8)Melaksanakan surveilas kesehatan pekerja