Pada hampir semua lokasi ada resiko cedera akibat benda-benda yang jatuh dan resiko cedera kaki. Resiko ini dengan menyediakan penghalang yang sesuai, dan papan penahan kaki atau peralatan lain pada pinggiran suatu anjungan kerja untuk mencegah benda-benda jatuh.
Jaga keteraturan lokasi dan jaga jalanan tetap bersih. Terhadap resiko yang tersisa sediakan pelindung kepala dan kaki yang sesuai.
Pengenalan
Sesuai dengan komitmen perusahaan dalam melindungi pekerja dan orang lain yang mungkin terkena dampak dari aktivitas operasi perusahaan, maka dibuatkan ketentuan tentang jenis dan pengguna dari Alat Pelidung Diri (APD).
Pengunaan APD diberbagai area, khususnya di lapangan operasi, adalah suatu keharusan.
Seluruh pekerja diminta secara aktif untuk memberikan komentar terhadap prosedur pemilihan APD yang digunakan dan memberikan dukungan pada pelaksanaannya. Komentar mengenai APD dari pekerja dapat disampaikan melalui Rapat Grup K3L, Panitia Pembina K3 (P2K3) dan komunikasi pribadi dengan atasannya.
Kebijakan Tentang APD
a. Diupayakan untuk menghilangkan sumber bahaya ditempat kerja
b. Apabila tidak memungkinkan untuk menghilangkan semua sumber bahaya, APD akan disediakan bagi seluruh pekerja untuk melingdungi, baik dari cedera maupun bahaya terhadap kesehatan.
c. Perlindunga dengan APD ini kakan diberikan juga kepada para pekerja kontraktor dan tamu, sama seperti yang diberiakan kepada pekerja perusahaan.
d. Semua APD yang disediakan harus dibuat sesuai standar yang berlaku, sesuai dengan kebijakan mitra kerja, yang disetujui oleh perusahaan.
e. APD akan diberikan kepada pekerja berdasarkan kebutuhan, dengan pengertian bahwa beberapa pekerjaan mungkin memerlukan standar yang berbeda dengan lainnya, dan beberapa pekerjaan mungkin memerlukan penggantian yang lebih sering dari yang lainnya.
f. Pengunaan APD didalam operasi perusahaan secara terus-menerus dimonitor oleh atasannya, didata dan dilaporkan kepada pimpinan.