Tata cara pemeriksaan kesehatan tenaga kerja didasari oleh peraturan perudang-undangan yang berlaku. Seperti diatur dalam Undang-undang No, 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan ditindak lanjuti dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : PER/02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam penyelenggaraan Keselamatan Kerja. Demikian halnya pada Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pemeriksaan kesehatan adalah kegiatan dalam bidang kesehatan yang meliputi tindakan pemeriksaan jasmani dan rohani serta pemeriksaan penunjang diagnostik bagi seseorang pekerja atau karyawan untuk menentukan diagnosis atau keadaan kesehatan karyawan.
a.Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja
Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja atau disebut juga pemeriksaan awal adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan. Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja berlaku norma-norma kerja sebagai berikut :
1.Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja ditujukan agar tenaga kerja yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang sebaik-baiknya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukannya sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan tenaga lain-lainnya terjamin.
2.Semua perusahaan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-undang No. 1 Tahun 1970 harus mengadakan pemeriksaan kesehatan sebelum kerja.
3.Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru, laboratorium rutin dan kimia darah, serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu.