b.Pemeriksaan Kesehatan Berkala
Pemeriksaan kesehatan berkala adalah pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap tenaga kerja yang dilakukan oleh dokter.
Mengenai pemeriksaan berkala bagi tenaga kerja berlaku norma-norma kesehatan kerja sebagai berikut :
1.Pemeriksaan kesehatan berkala dimaksudkan untuk mempertahankan derajat kesehatan tenaga kerja sesudah berada dalam pekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan Seawal mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan.
2.Semua perusahaan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 harus melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali, kecuali ditentukan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Ketenaga Kerjaan dan Pengawasan Norma Kerja.
3.Pemeriksaan kesehatan berkala meliputi pemeriksaan fisik lengkap, keseragaman jasmani, rontgen paru-paru, laboratorium rutin dan kimia darah serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu.
4.Pengusaha atau pimpinan dan dokter wajib menyusun pedoman pemeriksaan kesehatan berkala sesuai dengan kebutuhan menurut jenis-jenis pekerjaan yang ada.
c. Pemeriksaan Kesehatan Khusus
Pemeriksaan kesehatan khusus adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh seorang dokter secara khusus terhadap tenaga kerja.
Adapun norma-norma pemeriksaan kesehatan khusus meliputi sebagai berikut :
1.Pemeriksaan kesehatan khusus dimaksudkan menilai pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau golongan-golongan tenaga kerja tertentu.
2.Pemeriksaan kesehatan khusus dilakukan pula terhadap :
a.Tenaga kerja yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan yang lebih dari dua minggu.
b.Tenaga kerja yang berusia diatas 40 (empat puluh) tahun, tenaga kerja wanita dan tenaga kerja cacat, serta tenaga kerja muda yang melakukan pekerjaan tertentu.
c. Tenaga kerja yang terdapat dugaan tertentu menderita gangguan-gangguan kesehatannya perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai dengan kebutuhan.
3.Pemeriksaan kesehatan khusus diadakan pula apabila terdapat keluhan keluhan diantara tenaga kerja atau atas pengamatan karyawan pengawas keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3), atau atas penilaian Pusat Higiene perusahaan kesehatan dan Balai-balainya atau atas pendapat umum di masyarakat.