Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Kerja


Kesehatan KerjaSesuai dengan kondisi perusahaan dan kebijakan pihak manajemen, terdapat berbagai jenis system pelayanan kesehatan. Untuk perusahaan besar dan mampu, penyelenggaraannya dapat dilakukan sendiri. Sedang di perusahaan menengah dan kecil, masih banyak dijumpai berbagai masalah.
Di perusahaan besar, pelayanan kesehatan dilaksanakan secara komprehensif untuk seluruh karyawan, keluarga bahkan pada pensiunan dan janda karyawan. Pengembangan program kesehatan juga selalu disesuaikan dengan kebutuhan yang terjadi. Keadaan demikian ditunjang pula oleh kedudukan bagian kesehatan dalam keseluruhan organisasi perusahaan, yang berada dalam posisi sejajar dengan unsure penunjang lainnya seperti bagian personalia, logistic atau produksi.
Selanjutnya di perusahaan kecil, penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja secara komprehensif umumnya sangat sulit terlaksana. Oleh karena itu, dapat dipilih alternative sebagai berikut:
a.Penyediaan satu dokter untuk sepuluh perusahaan kecil yang berkelompok
b.Menentukan dokter langganan
c.Menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat
d.Ikut serta dalam program asuransi kesehatan
Perlu diketahui bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja dapat dilakukan sendiri oleh pengurus, diselenggarakan oleh pengurus bekerjasama dengan dokter atau pelayanan kesehatan lain dan oleh pengurus beberapa perusahaan secara bersama.
Pengelompokkan perusahaan sebagai dasar kebutuhan tenaga dokter disarankan:
1)menyelenggarakan pelayanan kesehatan kerja berbentuk klinik dan mempekerjakan seorang dokter yang praktek setiap hari.
2)Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 200-500 orang dengan tingkat bahaya rendah harus melakukan pelayanan kesehatan kerja yang berbentuk klinik, dilayani oleh para medis setiap hari dan dokter praktek tiap dua hari.
3)Sedang perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 200-500 orang, dengan tingkat bahaya tinggi, menyelenggarakan pelayanan kesehatan kerja sesuai poin 1.
4)Perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 100-200 orang, dengan tingkat bahaya rendah, menyediakan klinik yang dibuka setiap hari, dilayani oleh para medis, dokter praktek tiap tiga hari.
5)Apabila perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 100-200 orang tersebut mempunyai tingkat bahaya tinggi, maka penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja dilaksanakan seperti pada poin 2.
6)Perusahaan yang jumlah tenaga kerjanya kurang dari seratus orang, maka pelayanan kesehatan kerja diselenggarakan bersama-sama dengan pengurus perusahaan lain.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja dan dokter yang memimpin dan melaksanakan pelayanan kesehatan kerja harus disahkan dan disetujui oleh Direktur (pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja), dan telah memperoleh pelatihan dibidang Hiperkes dan Keselamatan Kerja.