PENGELOLAAN JASA DAN BARANG BERBAHAYA Bagian 2


K3 Rumah sakit4.Prinsip dasar pencegahan dan pengendalian B3
i.Identifikasi semua B3 dan instalasi yang akan ditangani untuk mengenal ciri-ciri dan karakteristiknya.
ii.Evaluasi, untuk menentukan langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai sifat dan karakteristiknya dari bahan atau instalasi yang ditangani sekaligus memprediksi resiko yang mungkin terjadi apabila kecelakaan terjadi.

5.Untuk mengurangi resiko karena penanganan bahan berbahaya antara lain :
i.Upayakan subtitusi yaitu mengganti penggunaan bahan berbahaya dengan yang kurang berbahaya.
ii.Upayakan menggunakan atau menyimpan bahan berbahaya sedikit mungkin.
iii.Upayakan mendapat informasi terlebih dahulu tentang B3.
iv.Upayakan proses dilakukan secara tertutup dengan sistem ventilasi dan pantau secara berkala.
v.Upayakan agar pekerja tidak mengalami paparan yang terlalu lama.
vi.Upayakan agar pekerja menggunakan APD.
vii.Upayakan agar penyimpanan bahan berbahaya sesuai prosedur dan petunjuk teknis.
viii.Upayakan agar sistem izin kerja diterapkan dalam penanganan bahan berbahaya.
ix.Tempat penyimpanan bahan berbahaya harus dalam keadaan aman,bersih,dan terpelihara dengan baik.
x.Upayakan agar limbah yang dihasilkan sekecil mungkin dengan cara memelihara instalasi menggunakan teknologi yang tepat