Manajemen kesehatan dan keselamatan kerja ialah seni dan ilmu dalam perencanaan, perorganisasian, pengarahan, pemotivasian, dan pengendalian terhadap orang dan mekanisme kerja untuk mencapai tujuan.
Sistem manajemen ialah rangkaian manajemen yang teratur dan saling berhubungan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Defenisi Sistem Manajemen Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) seperti yang didefenisikan dalam peraturan mentri tenaga kerja 05/MEN/1996 adalah bagian dari Sistem Manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi perkembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efesien dan produktif. Untuk lebih jelasnya kami akan uraikan sebagai berikut :
1.Struktur Organisasi
Program K3 yang dimaksudkan untuk mencapai sasaran melalui penyeragaman unsure-unsur program dengan memanfaatkan berbagai sumber yang ada ke dalm satu strategi K3 antara lain:
a.Mendorong komitmen pimpinan puncak untuk menetapkan kebijakan K3.
b.Membina dan melaksanakan sasaran K3 baik untuk fasilitas produksi
c.Inspeksi kesehatan dan keselamatan kerja guna pengenalan bahaya-bahaya potensial dalam produksi, dll.
2.Perencanaan
Perusahaan harus membuat perencanaan yang efektif guna mencapai keberhasilan penerapan dan kegiatan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja dengan sasaran yang jelas.
Langkah-langkah perencanaan yang perlu diperhatikan:
a.Perencanaan yang efektif dimui dengan perincian tujuan sasaran K3 secara lengkap dan jelas dengan berdasarkan pada tujuan dan sasaran sebagai mana yang di maksud dalam UU, No/1./1970.
b.Setelah tujuan dan sasaran K3 ditetapkan langkah berikutnya menentukan program-program kegiatan yang didasari pada
kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
3.Tanggung jawab
Pembagian tanggung jawab antara fungsi dan kaitannya dengan masalah K3 juga di lakukan pembagian tanggung jawab menurut jenjang jabatan dalam organisasi.
Oleh karena itu dalam pelaksanaan rencana dan program K3 pimpinan/manajer harus mempunyai kemampuan untuk menggerakkan, membangkitkan antusias dan membimbing seluruh tenaga kerja karyawan kea rah tujuan, sasaran atau target yang hendak di capai
4.Pelaksanaan Prosedur
Dalam pelaksanaan program kegiatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja sebagaimana dituangkan dalam rencana dan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja, maka sangatlah mendasar fungsi organik manajemen yaitu menggerakkan setiap tenaga kerja yang ada di perusahaan untuk melakukan aktivitas-aktivitas dalam pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
5.Proses
Serangkaian langkah sistematis, atau tahapan yang jelas dan dapat ditempuh berulangkali, untuk mencapai hasil yang diinginkan. Jika ditempuh, setiap tahapan itu secara konsisten mengarah pada hasil yang diinginkan.
6.Sumber Daya
Suatu prosedur yang berkelanjutan yang bertujuan untuk memasok suatu perusahaan dengan orang-orang yang tepat untuk ditempatkan pada posisi dan jabatan yang tepat pada saat perusahaan memerlukannya dan untuk dapat menunjang aktifitas perusahaan demi mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Peraturan mentri tenaga kerja tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja yaitu setiap tempat kerja yang memiliki tenaga kerja 100 orang atau lebih dan atau memiliki resiko tinggi ditempat kerjanya harus menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja.