Penerangan
Menurut peraturan pemerintah (1999), penerangan ditempat kerja adalah jumlah penyinaran pada suatu bidang kerja yang diperlukan untuk melaksakan kegiatan secara efektif. Penerangan dapat berasal dai cahaya alami dan buatan. Penerangan adalah penting sebagai suatu faktor keselamatan dalam lingkungan fisik pekerja. Beberapa penyelidikaan mengenai hubungan antara produktivitas dengan penerangan telah memperlihatkan, bahwa penerangan yang cukup dan diatur sesuai dengan jenis pekerjaan dapat menghasilkan produksi maksimal dan penekanan biaya. Berdasarkan peraturan pemerintah (1999) tentang persyarataan kesehatan lingkungan kerja,
Jenis Penerangan
Penerangan diklasifikasikan berdasarkan cara pendistribusiannya menjadi:
a.Penerangan langsung (direct lighting), hampir semua cahaya didistribusikan ke bawah (90-100%), paling efisien digunakan karena banyaknya cahaya yang mencapai permukaan kerja adalah maksimum, namun sering menimbulkan bayangan dan kesilauan (bila cahaya terlalu kuat).
b.Penerangan semi langsung (semi-direct lighting), distribusi cahaya diarahkan kebawah (60-90%).
c.General difuse, kurang lebih 40-60% cahaya diarahkan kebawah dan 40-60% diarahkan keatas.
d.Semi-indirect lighting, 60-90% cahaya didistribusikan kearah atas dan 10- 40% kearah bawah, untuk itu nilai pantulan dari langit-langit harus tinggi agar cahaya lebih banyak yang dipantulkan kebawah.
e.Indirect lighting, distribusi cahaya katas 90-100%, tidak menimbulkan bayangan dan kesilauan, tetapi mengurangi efisiensi cahaya.
Adapun tipe penerangan yang dapat digunakan di perusahaan adalah:
a.Penerangan umum (general lighting).
b.Penerangan lokal (localized general ligting).