Kontraktor yang bekerja baik didalam maupun diluar instalasi harus sangat berhati-hati untuk mencegah truk dan peralatan bergerak terkena pipa-pipa, kabel jaringan listrik, dan peralatan lainnnya.
Dengan demikian tidak mengganggu operasi atau proses. Sebelum peralatan bergerak dipindahkan, kontraktor harus melakukan survey lokasi pekerjaan untuk melihat adanya kabel-kabel diatas, pipa-pipa, galian, kondisi dalam tanah, dan bahaya-bahaya lainnya. Mungkin juga perlu bantalan kayu.
1. Peralatan yang tinggi seperti Derek, jangan masuk atau keluar, atau dioperasikan didekat lokasi yang mempunyai jaringan kabel listrik sebelum mendapat ijin dari pimpinan lokasi.
2. Jangan sampai ada bagian dari peralatan, termaksud muatannya, mencapai jarak 3 meter dari kabel listrik dengan arus diatas 50 kv, dan jaraknya bertambah 1 meter setiap kenaikan 10 kv diatas 50 kv, kecuali arus listriknya dimatikan. Pastikan pembatas, pagar pengaman dan tanda-tanda pengaman terpasang.
3. Bila truk, bulldozer, dan peralatan mekanis lainnya dioperasikan didalam instalasi, maka manajemen kontraktor dan manajemen instalasi harus membuat kesepakatan dalam menentukan arah lalu – lintasnya. Untuk itu lokasi dimana peralatan konstruksi akan beroperasi harus diketahui, dan apabila memungkinkan diisolasi. Personil kunci dari kontraktor dan instalasi harus mendapatkan gambar lokasinya.
Untuk mencegah pergerakan dan penanganan tambahan kendaraan, maka kontraktor harus memberitahukan lokasi yang benar kepada para pemasok bahan untuk pengirimannya.
4. Kadang diperlukan untuk mengangkut personil dengan menggunakan truk dari satu tempat ketempat lain didalam lokasi kerja. Kegiatan ini dapat menjadi sumber utama penyebab cedera serius, kecuali bila dikontrol.
5. Jangan diijinkan untuk berdiri diatas bak atau dek truk yang sedang berjalan, atau duduk dipinggiran samping atau belakang dek suatu trailer.
6. Sediakan sabuk pengaman bagi personil yang menumpang di kabin kendaraan bersama pengemudi. Jangan mengijinkan orang menumpang pada truk bermuatan atau peralatn lainnya, yang tidak dilengkapi sarana untuk itu.
7. Billa orang sedang naik atau turun, maka truk harus dalam keadaan berhenti. Dilarang melompat turun dari kendaraan yang sedang bergerak. Sediakan tangga naik. Bila diperlukan, sediakan kendaraan angkutan khusus penumpang untuk pekerja menuju kelokasi pekerjaan.
8.Kendaraan harus berjalan lebih pelan dari lalu-lintas normal pada malam hari harus dilengkapi dengan lampu peringatan atau lampu berputar kuning, yang dapat terlihat dari segala arah.
9. Peralatan yang ditinggalkan pada malam hari dekat jalan raya, atau dekat lokasi konstruksi dimana pekerjaan sedang dilakukan, harus dilengkapi dengan lampu atau reflector, atau pembatas pengaman yang dilengkapi dengan lampu atau reflector, untuk member tahu letak peralatan tersebut.
10.Bila peralatan sedang diparkir, rem parkir harus terkunci. Peralatan yang terparkir ditempat yang menurun, rodanya harus diganjal, dan rem parker terpasang.
11.Bila pendorong pada buldoser, buket dari loader bak dumptruk, dan peralatan sejenis lainnya harus diturunkan serendah mungkin sat sedang diperbaiki atau tidak sedang digunakan.
12.Tidak seorang pun boleh bekerja , berada atau melintas dibawah suatu buket atau tangkai loader saat sedang beroperasi.
13. Tidak boleh dilakukan modifikasi atau tambahan yang berdampak pada kapasitas atau operasi yang aman dari peralatan-peralatan tanpa persetujuan tertulis dari produsennya.