Pengertian Keselamatan Kerja


a.Secara filosofi
Keselamatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya demi terjaminnya keadaan, Keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani manusia serta hasil karya dan budaya yang bertujuan untuk kesejahteraan manusia pada umumnya dan tenaga kerja pada khususnya. (Depnaker RI, 1991).

b.Secara ilmuan
Keselamatan kerja ádalah ilmu pengetahuan dan penerapan yang khusus mempelajari tentang cara-cara pencegahan dan penanggulangan atas kecelakaan yang terjadi di tempat kerja. (Depnaker RI, 1991).


c.Secara hukum
Keselamatan kerja adalah perlindungan agar tenaga kerja senantiasa dalam keadaan selamat dan selama melakukan pekerjaan di tempat kerja termasuk orang lain bukan tenaga kerja yang berada di tempat kerja serta mengamankan sumber bahaya dan proses produksi serta dapat bekerja lebih efisien. (Depnaker RI, 1991)