1)Untuk Tempat kerja dengan factor resiko rendah seperti toko, kantor, perpustakaan dan lain-lain dengan jumlah pekerja 150 > 150 harus memiliki petugas P3K minimal 1 orang
2)Untuk Tempat kerja dengan factor resiko tinggi seperti konstruksi, industry kimia, galangan kapal dan lain-lain dengan jumlah pekerja 100 > 100 harus memiliki petugas P3K minimal 1 orang
Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja
1)Apabila tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih, masing-masing unit kerja harus terdapat Petugas P3K di tempat kerja sesuai jumlah pekerja dan tingkat faktor risiko di tempat kerja.
2)Apabila tempat kerja pada lantai yang berbeda di gedung bertingkat, maka masing-masing unit kerja harus terdapat Petugas P3K di tempat kerja sesuai jumlah pekerja dan faktor risiko di tempat kerja.
3)Apabila tempat kerja dengan jadwal kerja shif, maka masing-masing unit kerja tiap shif harus terdapat Petugas P3K di tempat kerja sesuai jumlah pekerja dan tingkat faktor risiko di tempat kerja