OPINI: Zakat sebagai Instrument Transformasi Ummat


BULAN Ramadhan, oleh umat Islam, dipahami sebagai bulan yang penuh rahmat, magfirah dan nikmat dari Allah SWT, dan merupakan momentum perbaikan dan pembenahan kesalehan diri, menuju derajat ketakwaan (Q.S. Al-Baqarah: 184).

Di bulan Ramadhan, setiap umat Islam diwajibkan berpuasa, menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa, dan amalan-amalan hamba Tuhan ganjarannya akan digandakan sepuluh kali lipat secara kuantitas, bahkan Tuhan menurunkan sebuah malam yang lebih mulia dari seribu bulan, yakni Lailatul Qad’r, dimana pada malam itu, akan turun malaikat-malaikat ke bumi untuk mendengarkan segala permintaan hamba-Nya, hingga terbitnya fajar (Q.S. Al-Qadr : 1 – 5).

 

Pun dalam bulan suci ini, setiap jiwa manusia diwajibkan mengeluarkan zakat, yang disebut zakat fitrah, untuk diberikan kepada kaum mustadz’ifin dan kaum miskin papa berdasarkan ketentuan Allah SWT dalam Q.S. Attaubah : 60.

Ramadhan adalah bulan pengampunan, penyucian, dan pengembalian fitrah manusia, sehingga pada saat merayakan I’dul Fitri, umat Islam juga merayakan “kemenangan” atas perjuangan menemukan kembali fitrah kemanusiaannya, setelah melalui serangkaian perjuangan melawan hawa nafsu, yang dianggap sebagai causa prima terjerumusnya manusia kepada dunia a fitrawi.


Perjuangan melawan hawa nafsu, menjadi kewajiban setiap manusia, untuk mewujudkan kesalehan yang merupakan salah satu indikasi ketakwaaan kepada Allah SWT. Perjuangan ini, yang digelar sebagai perjuangan minal aidin wal faidzin.

Berpuasa identik dengan berpantang, terutama untuk berniat, mengucap, dan atau melakukan perbuatan yang merupakan “pantangan”. Berpuasa, secara lahiriah, mungkin dapat kita pahami sebagai ikhtiar menjaga diri dari segala perkataan dan tingkah laku yang tidak dibenarkan oleh fitrah kemanusiaan, untuk kemudian menjadi manusia yang “benar-benar” manusia, jauh dari belenggu memperturutkan hawa nafsu, atau terjerumus dalam lembah kebinatangan potensial kita. Puasa, sebagaimana perspektif diatas, merupakan perbuatan ibadah.

Sementara ibadah, adalah konsekuensi kekhalifaan manusia di muka bumi ini. Jadi, dengan berpuasa, dengan sesungguhnya manusia telah membuka jalan menjadi insan kamil; konsep kesempurnaan akhlak, dimana sifat-sifat Allah menjadi terepresentasikan dalam diri manusia. Singkatnya, puasa adalah suatu upaya akhlak engineering menuju terbentuknya sebuah kesadaran ketuhanan (god consciousness).

Jika demikian halnya, maka berpuasa dapat dijadikan sebagai solusi alternative untuk mewujudkan masyarakat yang berperadaban damai dengan karakter humanis. Tak mustahil, pemaknaan puasa dapat dijadikan sebagai jalan keluar dari beragam problem kemasyarakatan hari ini; ketamakan, non kooperatif, perselisihan akibat misunderstansing dalam skala local maupun global, kesemena-menaan, penindasan dan bahkan ketidakadilan.

Mungkin kita sepakat, bahwa akar semua permasalahan kemanusiaan hari ini adalah kemiskinan. Kemiskinanlah yang menjadi factor predisposisi timbulnya proses dehumanisasi dan sejumlah kejahatan kemanusiaan lainnya, sebagaimana dipaparkan oleh Thomas Hobbes, manusia adalah serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus).

BACA:  KILAS: Paotere, Pelabuhan Rakyat Tempo Doeloe

Tentunya Hobbes tidak begitu saja berseloroh dengan teorinya ini, tetapi pada realitasnya, manusia relative akan lepas dari frame kemanusiaannya ketika bersentuhan dengan masalah “menyambung hidup” akibat kemiskinan.

Tradisi puasa jauh sebelum diwajibkan untuk umat Islam, telah dilaksanakan oleh beberapa Nabi terdahulu, walaupun dengan model dan format yang berbeda, tetapi secara substansial memiliki kesamaan dengan kewajiban puasa dalam Islam, agar manusia “bertakwa”, dalam pengertian universalnya.

Menjadikan puasa sebagai yang tersebut diatas, harus dilakukan dengan pemahaman yang mendalam tentang hakikat puasa itu sendiri. Puasa selanjutnya harus dipahami sebagai upaya membentuk “kesalehan individual” dan “kesalehan sosial”, berdasarkan konsep “kesadaran ketuhanan” yang menjadi tujuan utama puasa, terlepas dari dampak fisiologis-jasmaniah puasa.

Dengan berpuasa, melalui “pemaknaan essensial” terhadapnya, manusia diharapkan dapat merefleksikan kondisi real penderitaan kaum miskin dan orang-orang mustadz’ifin dalam perjumpaan mereka dengan realitas ke dalam mainstream individual, merasakan penderitaan mereka untuk kemudian mengkonstruksikan sebuah komitmen moral, bahwa sungguh kemiskinan adalah musuh objektif kemanusiaan.

Kemiskinan menyebabkan konsentrasi perilaku transendensial manusia menjadi buyar. Karena jangankan berniat untuk bersembahyang, untuk makan saat ini pun seakan tidak mampu lagi dipikirkan. Dengan refleksi seperti itu, pemikiran sosial keagamaan yang kreatif dapat ditumbuhkan tetaapi juga kepekaan ruhaniah selalu dapat dihidupkan.

Sebagai ajaran yang universal, terlepas dari simbolisasi tradisionalistik saat ini, Islam membawa misi kedamaian, dalam kontekstual yang berahmat, berhidayah dan sarat dengan pesan-pesan moral kemanusiaan. Islam mengajarkan perlunya menjadikan kemiskinan sebagai musuh bersama, sehingga kreatifitas mewujudkan masyarakat yang berpenghidupan, menjadi kewajiban moral setiap umatnya.

Konstruksi komitmen moral ini, merupakan dasar ideal untuk mewujudkan perbuatan-perbuatan sosial (social action) , memberantas kemiskinan dan segala aspek yang mengikutinya. Pada gilirannya, sosial action yang dilakukan akan membuahkan sebuah kesalehan sosial, yang didasari oleh kesadaran keberagamaan, yang substansinya adalah humanisasi, liberalisasi dan transendensi, yang merupakan prinsip dasar transformasi. Pada gilirannya, puasa dapat menjadi salah satu media transformasi Islam dalam upaya kontekstualisasinya.

Zakat dan Pembangunan Umat Islam
Zakat, berdasarkan syariah, merupakan sejumlah kadar tertentu dari “harta” yang dimiliki yang wajib diberikan kepada orang-orang yang berhak, diantaranya kaum fakir, miskin, muallaf, musafir, maupun amil zakat. “Harta” yang dimaksud disini adalah segala yang berkenaan dengan kebendaan yang dimiliki, maupun sesuatu yang secara ekonomis dapat menopang dan menjadi sumber penghidupan setiap manusia.

BACA:  Balik

Dalam realitasnya, zakat yang kita jumpai ada dua, zakat fitrah dan zakat maal (harta). Namun, sebuah fenomena yang harus dipikirkan kembali eksistensinya, dalam ihwal zakat, yaitu adanya zakat profesi. Zakat profesi dikeluarkan sebagai konsekuensi dari pekerjaan atau profesionalitas seseorang yang diukur berdasarkan hisab atau standar tertentu. Pada bulan Ramadhan, setiap muslim diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah, untuk mensucikan diri, sementara zakat harta dapat dikeluarkan pada kapan saja, jika telah mencapai hisabnya.

Fenomena zakat cukup menarik, terutama ketika diperhadapkan dengan kondisi objektif ummat saat ini. Sebagaimana yang dijelaskan diatas, factor kemiskinan menjadi main problem dehumanisasi, bahkan despiritualitasisasi.

Dalam Islam, zakat diwajibkan menghindari akumulasi modal (kekayaan) oleh seseorang atau sekelompok orang tertentu. Dari sini, walaupun tidak melarang ummatnya menjadi kaya, Islam pada dasarnya tidak menghendaki ketidakadilan distributive atas kepemilikan modal dalam umatnya, sehingga dikeluarkanlah sebuah mekanisme zakat untuk mencegah hal tersebut. Ketidakadilan, dalam bahasa sederhananya, menunjukkan adanya jarak (gap) antara yang kaya dan miskin. Kondisi ini merupakan ketimpangan yang dapat menyebabkan kemunduran ummat, baik secara ekonomis, sosial maupun spiritual.

Sementara Islam merupakan agama yang mensyariatkan tanggungjawab sosial kepada ummatnya, karena dengan hal tersebut, seseorang akan menemukan basis ketakwaan dalam bentuk solidaritas kemanusiaan; memandang manusia lain sebagaimana Tuhan menciptakan fitrah manusia itu~bukan karena status sosial yang melekat padanya.

Kehadiran zakat, dalam bahasa karikatifnya, dianggap mampu mewujudkan sebuah ummat yang berkeadilan, sehingga kecemburuan sosial dapat dihindari. Tetapi, pada realitasnya, apakah sudah demikian?

Toh, hampir telah menjadi pemandangan lumrah menyaksikan fakir-miskin dan kaum mustadz’ifin berseliweran di sekitar kita, seakan kondisi seperti ini tidak mampu lagi menggugah idealisme kemanusiaan dalam kalbu kita, yang semakin tenggelam dalam romantiknya ritus-ritus keagamaan yang kita gelar setiap saat.

Jika kondisi yang diharapkan belum tercapai, maka bukan berarti bahwa syariah ini yang salah, karena superioritas wahyu menjadi kebenaran mutlak yang kita sepahami. Artinya, ada sesuatu yang belum benar dalam pelaksanaan mekanismenya. Berangkat dari pahaman atas dinamisasi agama, maka kecenderungan melakukan transformasi konseptual syariah menjadi mutlak adanya di tengah kondisi saat ini., karena hidup adalah syarat utama untuk dapat beribadah. Dalam hal ini termasuk masalah zakat dan shadaqah lainnya.

Pengelolaan Zakat

Di masa Khalifah Abu Bakar r.a., zakat bahkan dianggap menjadi pajak, sehingga setiap masyarakat diharuskan, baik secara syariah maupun oleh aturan Negara, membayar pajak tepat waktu, dan orang-orang yang tidak membayarnya akan diperangi secara militer.

BACA:  Sistem Networking dan Telekomunikasi di Rumah Sakit

Begitu pentingnya masalah zakat ini bagi kelangsungan ummat, sehingga menuntut pengelolaan secara professional oleh sebuah institusi yang dijalankan berdasarkan prinsip dasar keummatan, mewujudkan keadilan yang secara distributive memberikan kesempatan yang sama untuk dapat hidup dalam kebercukupan.

Dalam konteks saat ini, mungkin bijaksana memikirkan prospek pembangunan ummat berbasis zakat, sebagai sebuah mekanisme pemberantasan kemiskinan; kondisi objektif sebahagian besar ummat saat ini. Prospek yang dimaksud adalah bagaimana mewujudkan kemandirian ummat, baik secara ekonomis maupun sosial, melalui mekanisme zakat, dengan kompleksitas masalah yang melingkupinya.

Agama pada dasarnya tidak hanya menuntut kesalehan individual-transendensial saja, yang tergugurkan dengan hanya melaksanakan kewajiban hamba berdasarkan ayat-ayat Alquran dan sesudah itu selesai, tetapi lebih pada proses menumbuhkan kepedulian dan kesalehan sosial, membumikan proses humanisasi yang berspirit transendensial.

Dikotomi agama dan ajarannya dengan realitas sosial dimana ummat berada sudah harus ditanggalkan, dan kita beralih pada upaya kontekstualisasi agama yang secara fungsional dapat menjadi “rahmat” bagi setiap ummatnya. Tidak terkecuali zakat sebagai salah satu ketentuan syariah atau ajaran agama.

Pada akhirnya, zakat harus dipahami sebagai bukan semata-mata kewajiban transendensial saja, tetapi merupakan manifestasi relasi horizontal antar ummat, sebagai wujud ketakwaan dalam pengertian universalnya, mewujudkan keadilan dan menjadi “rahmat” bagi seluruh kehidupan. Sudah saatnya kuantitas zakat yang 2,5 % per jiwa saat ini ditinjau kembali dalam upaya peningkatan kapasitas regulasi modal ummat.

Keberadaan Badan Amil Zakat, Infaq dan Sedeqah (BAZIS) sebagai institusi manajemen zakat, harus lebih professional lagi, merumuskan program-program pembangunan ummat dengan melibatkan semua kalangan yang berkompeten, melalui proses pendampingan dan partisipatory ummat, sehingga keberadaan agama, dengan syariah zakatnya, dapat benar-benar menjadi media humanisasi; mewujudkan kemakmuran dan keadilan bagi ummat.

Sederhananya, zakat harus berperan sebagai instrument transformasi ummat, mewujudkan kondisi berpenghidupan yang lebih adil dan humanis. Pada tataran ini, zakat tidak hanya dipahami sebagai proses karitatif “mensucikan” harta, atau untuk menghindari “kecemburuan sosial” saja, tetapi lebih pada upaya menumbuhkan kreatifitas berkehidupan ummat, melalui mekanisme dari, oleh dan untuk ummat.

Zakat tidak boleh berfungsi paliatif, menyelesaikan problem keummatan secara superficial saja, tetapi lebih pada usaha menyentuh akar masalah, dengan menawarkan program-program pengembangan ummat yang actual dan dapat direalisasikan dengan kondisi keummatan saat ini. Sehingga pada akhirnya, konsepsi Islam sebagai “rahmatan lil alamin” tidak hanya menjadi jargon simbolisasi “kebesaran” Islam, tetapi maujud dalam realitas objektifnya.

Wallahu a’lam bi shawab.