Kriteria Tenaga K3
a.Rumah Sakit Kelas A.
1)S3/ S2 K3 Minimal 1 orang dan mendapatkan pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS.
2)S2 Kesehatan Min 1 orang, yang mendapatkan pelatihan tambahan yang berkaitan dengan K3 secara Umum serta mendapatkan pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS.
3)Dokter Spesialis kedokteran okupasi ( SpOk) dan S2 kedokteran Okupasi minimal 1 orang. (optional).
4)Tenaga Kesmas K3 D3 dan S1 minimal 2 orang yang mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS.
5)Dokter / dokter gigi spesialis dan dokter umum /dokter gigi minimal 1 orang dengan sertifikat K3/hiperkes dan mendapatkan pelatihan Khusus yeng terakreditasi mengenai K3 RS.
6)Tenaga Paramedis dengan sertifikat dalam bidang K3 (informal) yang mendapat pelatihan Khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS minimal 1 orang.
7)Tenaga Paramedis yang mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS minimal 2 orang.
8)Tenaga Teknis Lainnya dengan sertifikat dalam bidang K3 (informal) yang mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS minimal 1 orang.
9)Tenaga Teknis lainnya yang mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS minimal 2 orang.