PENGELOLAAN JASA DAN BARANG BERBAHAYA RUMAH SAKIT PART 3


Jurnalk36. Pengadaan Jasa dan Bahan Berbahaya

Rumah sakit harus melakukan seleksi rekanan berdasarkan barang yang diperlukan. Rekanan yang akan diseleksi diminta memberikan proposal berikut company profile. Informasi yang diperlukan menyangkut spesifikasi lengkap dari material atau produk, kapabilitas rekanan, harga, pelayanan, persyaratan K3 dan lingkungan serta informasi lain yang dibutuhkan oleh rumah sakit.


Setiap unit kerja/instalasi yang menggunakan, menyimpan, mengelola B3 harus menginformasikan kepada instalasi logistik sebagai unit pengadaan barang setiap kali mengajukan permintaan bahwa barang yang diminta termasuk jenis B3.

1)Kriteria penilaian :

 

a)Kapabilitas
kemampuan dan kompentensi rekanan dalam memenuhi apa yang tertulis dalam kontrak kerjasama.

b)Kualitas dan garansi
kualitas barang yang diberikan memuaskan dan sudah sesuai dengan spesifikasi yang sudah disepakati. Jaminan garansi yang disediakan baik waktu maupunjenis garansi yang diberikan.

c)Persyaratan K3 dan lingkungan
-Menyertakan Material Safety Data Sheet ( MSDS ).
-Melaksanakan sistem Manajemen lingkungan atau ISO 14001
-Kemasan produk memenuhi persyaratan K3 dan lingkungan.
-Mengikuti ketentuan K3 yang berlaku di Rumah Sakit.

d)Sistem mutu.
-Metodologi bagus.
-Dokumen system mutu lengkap.
-Sudah sertifikasi ISO 9000

e)Pelayanan
-Kesesuaian waktu pelayanan dengan kontrak yang ada.
-Pendekatan yang dilakukan supplier dalam melaksanakan tugasnya.
-Penanganan setiap masalah yang timbul pada saat pelaksanaan.
-Memberikan layanan purna jual yang memadai dan dukungan teknis disertai sumber daya manusia yang handal.