Klasifikasi Kebakaran menurut NFPA


Jurnalk3National Fire Protection Association

1.Api kelas A : Yaitu kebakaran bahan padat kecuali logam misalnya,kertas, kayu, plastic, karet, dan lain-lain.\
2.Api kelas B : Yaitu kebakaran bahan cair atau gas yang mudah terbakar, misalnya, bensin, minyak tanah, solar, gas.
3.Api kelas C : Yaitu kebakaran yang disebabkan oleh listrik .
4.Api kelas D : Yaitu kebakaran yang disebabkan dari bahan logam misalnya titanium, almunium magnesil dan lain-lain.


Indonesia telah memberlakukan klasifikasi kebakaran standart NFPA, sesuai dengan peraturan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.04 / MEN / 1980 / tanggal 14 April 1980 tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharan alat pemadam api ringan (APAR)