Tujuan pelayanan kesehatan sebenarnya mencakup tercapainya equity. Tujuan ini sangat penting karena kesehatan adalah hak asasi yang paling mendasar bagi setiap individu.
Equity yang dimaksudkan adalah egalitarian equity dan sosial equity (keadilan sosial yang adil dan merata). Egalitarian equity pada dasarnya merupakan paham bahwa setiap orang harus dapat menerima pelayanan kesehatan sesuai dengan kemampuan membayar.
Sejalan dengan kemajuan dan perkembangan ilmu teknologi kedokteran rumah sakit telah berkembang dari suatu lembaga kemanusiaan, keagamaan dan sosial murni menjadi suatu lembaga yang lebih mengarah dan lebih berorientasi pada bisnis terlebih-lebih setelah diperbolehkannya para pemodal untuk mendirikan rumah sakit dibawah badan hukum yang bertujuan mencari laba (for profit).
Hal ini menegaskan kenyataan bahwa rumah sakit memang merupakan suatu lembaga yang padat modal, padat karya dan padat ilmu dan teknologi. Dalam pengelolaan rumah sakit guna mencapai efisiensi dan efektifitas yang tinggi memerlukan profesionalisme yang tinggi serta pengelolaan bisnis yang modern.
Sikap pemerintah menurut Asrul Azwar, dimasa depan Negara hanya menanggung biaya pelayanan medis bagi masyarakat miskin dan subsidi rumah sakit untuk obat dan alat kesehatan.serta biaya operasional.Perpaduan fungsi sosial dan ekonomi antara lain diterapkan pada kebijakan cross subsidi dan cost recovery rumah sakit.
Rumah sakit diberi kelonggaran untuk menerapkan tarif pelayanannya khusus Vip dan kelas I dengan asumsi bahwa rumah sakit akan memperoleh revenue yang cukup dari VIP dan kelas I sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanannya secara mandiri, sekaligus melakukan subsidi silang untuk membantu masyarakat yang kurang mampu yang dilayani di kelas III.
Dengan cara ini rumah sakit telah memadukan fungsi sosial dengan fungsi ekonomi.