Nasib Anak di Indonesia Memprihatinkan


Anak Indonesia; “Gajah Beradu Gajah, Pelanduk Mati di Tengah-tengah”

Kondisi anak di negara kita saat ini masih cukup memprihatinkan. Menggambarkannya, seperti bunyi pepatah sebagai “gajah beradu gajah, pelanduk mati di tengah-tengah”. Kepentingan politik para birokrat pemerintahan dipersonifikasikan sebagai gajah, sedangkan pelanduk adalah rakyat kebanyakan, termasuk anak-anak.

 

Di tengah hangar-bingar pesta demokrasi, elit bangsa seakan tidak mau ambil peduli (atau memang tidak tahu)akan kondisi anak-anak, yang totalnya adalah 20 persen dari jumlah penduduk atau berkisar 40 juta jiwa (Sensus Nasional, 2003). Menyedihkan memang, mengingat nasib bangsa ini pada beberapa dekade ke depan akan ditalangi oleh anak-anak yang “memprihatinkan” kondisinya saat ini.

Mengapa memprihatinkan? Betapa tidak, jika mencoba mengurutkan masalah-masalah seputar kehidupan anak di Indonesia, maka akan kita jumpai kenyataan yang begitu ironis, mulai dari terbatasnya pelayanan kesehatan, anak putus sekolah akibat tekanan ekonomi keluarga, masalah gizi, eksploitasi seksual komersial dan perdagangan anak, meluasnya penyebaran HIV/AIDS hingga berkembangnya penyakit TBC, malaria dan demam berdarah (DHF)yang banyak memakan korban di kalangan anak-anak.


Deretan “tragedi” anak di atas secara umum dapat kita identifikasi ke dalam beberapa kelompok. Pertama, dari sektor kesehatan. Kondisi kesehatan anak Indonesia masih sangat rendah dibandingkan negara-negara ASEAN lain. Angka kematian bayi dan balita masih tinggi, yakni 35 bayi per 1000 kelahiran, menempati urutan keenam di ASEAN, sementara angka kematian anak mencapai 11 anak per 1000 kelahiran hidup (SDKI 2003).

Tercatat sekitar 27,3 persen anak Indonesia mengalami gizi kurang pada tahun 2002 yang lalu, di tambah dengan merebaknya kasus gangguan gizi akibat kekurangan mikronutrisi, seperti yodium, zat besi (fe), dan Vitamin A.

Kondisi ini semakin dikuatkan oleh bentangan data bahwa lebih dari 10 juta anak meninggal setiap tahunnya sebelum mereka sempat merayakan ulang tahunnya yang kelima, antara lain disebabkan oleh trauma fisik akibat perlakuan kasar (child abuse), infeksi penyakit akibat kekurangan imunisasi, dan sebab-sebab traumatis lainnya. Dengan realitas demikian, ancaman terjadinya generasi yang hilang (lost generation) semakin nyata akan terjadi.

Keprihatinan akan nasib anak-anak di Indonesia tampak begitu jelas pada saat pelaksanaan Konsultasi Tingkat Menteri se-Asia Timur dan Pasifik Keenam tentang Anak di Nusa Dua, Bali pada pertengahan tahun 2003 lalu.

Direktur Eksekutif Unicef (Dana PBB untuk Anak-anak), Carol Bellamy mengungkapkan data tingginya tingkat penyebaran HIV/AIDS di kawasan Asia Pasifik, termasuk Indonesia.

Menurutnya, hampir separuh dari kasus baru di daerah ini dialami generasi muda berusia 15 sampai 24 tahun. Kerentanan remaja terjangkit HIV/AIDS sebagian besar dilatarbelakangi karena telah aktif secara seksual, terlibat penyalahgunaan narkotika, sex abuse, serta akibat kekurangpedulian akan kesehatan reproduksi. Kecuali di atas, ternyata jumlah perokok aktif di kalangan anak jalanan telah mencapai 75 persen. Sungguh fantastis!

Kedua, dari segi pendidikan. Sebagai investasi masa depan yang begitu fundamental, pendidikan selayaknya dapat diperoleh semua lapisan anak-anak. Hanya saja dalam kenyataannya di Indonesia, terlihat meningkatnya jumlah anak putus sekolah dasar (SD), dari 833.000 pada tahun 1997 menjadi 912.000 pada tahun 1998, dan dari 365.000 menjadi 634.000 di tingkat SLTP pada kurun waktu yang sama.

Angka-angka ini semakin digenapi oleh krisis ekonomi dan politik yang melanda negara kita yang tiada henti-hentinya hingga sekarang, merubah prioritas keluarga untuk lebih mendahulukan kelangsungan hidup disbanding menyekolahkan anak-anak. Tercatat sekitar 6,5 juta anak terancam tak bisa melanjutkan sekolah setiap tahunnya.

BACA:  62 Tahun Pasca Proklamasi, Merdekakah Kita?

Ketiga, dari aspek sosial-domestik. Pada tahun 2003, diketahui sekitar tiga juta anak jalanan dan anak yang terabaikan di Indonesia, sebagian besar merupakan “pelarian” akibat perlakuan kasar (child abuse) dan karena faktor keluarga lainnya. Hampir 1,6 juta anak menjadi pencari nafkah, sebagian bekerja di sektor yang berbahaya, misalnya di pertambangan, konstruksi dan transportasi.

Selain itu, tidak kurang dari 73 ribu pekerja seks di negara ini di bawah usia 18 tahun, usia yang tentunya sangat rentan bagi perjangkitan penyakit menular seksual dalam perniagaan seksual. Soal perdagangan anak, kawasan Asia Pasifik, terhitung Indonesia tentunya, juga tak ketinggalan.

Carol Bellamy memperkirakan perdagangan manusia di kawasan ini melibatkan sekitar 300 ribu anak-anak dan perempuan setiap tahunnya yang aliran terbesarnya di sub wilayah Mekong.

Focus : Malnutrisi dan Hak Asasi Anak

Salah satu hal yang paling riskan bagi kelangsungan masa depan anak adalah masalah gizi, mengingat peranan gizi sangat signifikan menginvestasi masa depan seorang anak. Di Indonesia, setidaknya terdapat empat masalah gizi utama, yakni: malnutrisi, kekurangan energi protein (KEP), kurang vitamin A (KVA) dan gangguan akibat kekurangan yodium (GAKY).

Di kalangan anak, fenomena yang sering dijumpai di lapangan adalah gizi buruk dan undernutrition, sementara ‘gizi berlebih’ relatif kecil, bahkan tidak menunjukkan angka signifikan. Tahun 2000 terdapat 2,4 juta anak di bawah umur lima tahun (balita) menderita gizi buruk dan sekitar 7 juta balita yang menderita gizi kurang.

Dalam kesempatan lain, United Nation Children’s Found (UNICEF) mensinyalir kurang lebih 10 juta anak Indonesia yang kekurangan energi protein (KEP) pada tahun yang sama.

Fenomena GAKY lain lagi. Data tahun 1998 menunjukkan 87 juta penduduk Indonesia tinggal di daerah endemik gangguan karena kekurangan yodium (GAKY). Akibatnya, tak kurang dari 20 juta penduduk menderita gondok. Hampir satu dari sepuluh anak usia sekolah (9,8 persen) menderita gondok akibat kekurangan Yodium.

Seperti yang diketahui, GAKY pada ibu hamil akan berisiko baik terhadap ibu maupun terhadap janin yang dikandungnya. Cacat bawaan, kematian dini, kretinisme dan keterbelakangan mental, tuli dan lumpuh, adalah beberapa implikasi kekurangan yodium pada ibu hamil.

Diperkirakan setiap tahun ada 9.000 bayi kretinisme (kerdil) lahir di Indonesia. Menggenapi masalah gizi di atas, deputy director Hellen Keller International (HKI)-Indonesia, dr. Roy Tjiong tahun 1998 menyingkap sekitar 50 persen anak balita mempunyai kadar vitamin A rendah dalam darah.

Akibatnya, banyak bayi yang terlahir dengan kebutaan (xeropthalmia) yang tidak bisa dipulihkan. Data-data itu pun masih belum menunjukkan realitas sebenarnya, meskipun jika ditambahkan dengan jumlah anak-anak yang mengalami problem gizi di daerah-daerah bencana dan pusat-pusat penderitaan sosial akibat perang dan konflik kekerasan, karena masalah gizi, layaknya korupsi, juga tak berlebih disebut fenomena gunung es (iceberg phenomenon).

Tak dapat dipungkiri bahwa masalah gizi akan banyak berpengaruh terhadap laju perkembangan dan pertumbuhan anak, khususnya yang berkaitan dengan tingkat kecerdasan dan perkembangan mental-emosionalnya.

Angka malnutrisi yang sangat tinggi di Indonesia (terburuk di ASEAN) harusnya disadari pemerintah sebagai ancaman serius bagi kelangsungan bangsa ini. Proses pertumbuhan otak berlangsung sejak janin hingga anak berusia dua tahun. Kekurangan gizi pada anak di bawah usia dua tahun akan menyebabkan “otak kosong”, sehingga kecerdasannya rendah, demikian juga dengan tingkat produktivitasnya.

BACA:  Pemasangan Alat Pacu Jantung Permanen

Yang paling nyata adalah akibat dari kekurangan Yodium saja, Indonesia kehilangan 190 juta point IQ per tahun. Masalah yang disebut sebelumnya sepenuhnya baru problem gizi pada anak, belum membahas tentang kasus eksploitasi anak, komersialisasi, prostitusi anak, dan masalah tenaga kerja anak.

Saya rasa, tulisan ini tidak akan muat untuk menjelaskan secara menyeluruh banyaknya fenomena-fenomena yang dapat dijadikan agenda “keprihatinan” pada anak, khususnya di negara kita sendiri.

Secara khusus, masalah gizi banyak dilatarbelakangi langsung oleh ketakseimbangan asupan makanan atau akibat penyakit-penyakit infeksi lainnya. Secara tidak langsung, malnutrisi disebabkan karena tidak memadainya persediaan pangan atau aksesibilitas atas pangan yang rendah, pola asuh anak yang tidak memadai serta akibat belum optimalnya cakupan sanitasi, air bersih dan pelayan kesehatan dasar. Jika dirunut seterusnya, maka problem malnutrisi akan mentok pada kebijakan (policy) negara.

Dalam lima tahun terakhir, prevalensi gizi buruk dan gizi kurang meningkat drastis akibat krisis ekonomi, politik dan sosial yang banyak menggoyahkan struktur pangan dan ekonomi masyarakat, khususnya para keluarga miskin yang merupakan mayoritas di Indonesia.

Berbagai intervensi yang dilakukan pemerintah sesungguhnya tidak banyak membuahkan hasil, bahkan tidak salah jika menyebutnya malpolicy (kebijakan yang gagal/salah). Pemerintah terkesan cenderung beranggapan bahwa masalah gizi bukan merupakan prioritas bangsa ini sehingga tidak sepadan disejajarkan dengan agenda politik dan program pertumbuhan ekonomi yang diskriminatif.

Fenomena ini menunjukkan bahwa pemerintah belum memiliki formula dan strategi yang tepat untuk secara proporsional menyelenggarakan pembangunan, baik dari sector kesehatan, pendidikan maupun ekonomi.

Sebagian besar kasus kekurangan gizi (undernutrition) dan gizi buruk (malnutrition) disebabkan oleh trend krisis ekonomi kronis yang menimpa bangsa kita pada beberapa tahun terakhir.

Kenaikan harga bahan makanan yang tidak disertai dengan kemampuan ekonomi karena stagnasi tingkat pendapatan membuat masyarakat dilematis memenuhi kebutuhan gizi bagi anaknya. Akibatnya, sejumlah masalah lanjutan semakin nyata membayangi masa depan sebagian besar anak-anak di Indonesia akibat kekurangan gizi.

Telah terbukti bahwa factor gizi memberikan kontribusi 54 persen dalam menyebabkan kematian, sementara pada balita (bayi dibawah lima tahun), faktor gizi amat berpengaruh terhadap perkembangan otaknya.

Sehubungan dengan hal ini, dikhawatirkan Indonesia akan mengalami kehilangan generasi (lost generation) akibat menurunnya produktifitas dan rendahnya kualitas intelektual sumber daya manusianya pada beberapa dekade mendatang, karena kekurangan pangan dan kelaparan gizi.

Jika tidak ada upaya untuk melakukan perbaikan ekonomi dalam waktu secepatnya, maka dicemaskan pola penyakit tahun 2010 di Indonesia akan tetap didominasi penyakit infeksi dan malnutrisi yang banyak menyerang anak-anak.

Sementara, berdasarkan prinsip-prinsip dasar dalam Universal Declaration of Human Rights menyiratkan bahwa ketersediaan pangan dan penanggulangan gizi buruk pada masyarakat sebagian besar berada pada wilayah tanggung jawab negara (state responsibility).

Sehingga, kelalaian dan kelambanan negara mengatasi kasus-kasus gizi buruk/gizi kurang dapat dianggap sebagai pengabaian oleh negara (state neglect). Bahkan pada tingkat tertentu, pengabaian negara ini berubah menjadi praktik kekerasan oleh negara (state violence).

Berdasarkan alasan inilah mengapa ketakberpihakan negara secara sungguh-sungguh dalam menuntaskan “agenda keprihatinan” terhadap anak dapat dianggap sebagai sebuah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh negara.

BACA:  Masyarakat Miskin dan Retorika Pemerintah

Ini dikuatkan oleh butir-butir kesepakatan dalam Konvensi Hak Anak Internasional yang di antaranya memuat bahwa asupan gizi dan ketersediaan pangan, khususnya bagi anak-anak, merupakan hak asasi.

Tanpa mencoba menafikan agenda keprihatian anak lainnya, masalah malnutrisi (gizi kurang/gizi buruk) pada anak mesti dicarikan solusi efektifnya oleh pemerintah. Saya kira sudah tidak popular lagi mengembangkan pola subsidi untuk masalah kesehatan anak melalui JPS-BK atau JPKM, tetapi pemerintah mesti mulai mengalokasikan pos anggaran tersendiri di APBN khusus (Indonesian Years Childrens Fund) untuk menuntaskan masalah anak saat ini.

Program pengentasan malnutrisi yang selama ini dilaksanakan kalau terbukti tidak memberikan kontribusi perbaikan status gizi anak, dihentikan saja. Pemerintah harus menyusun kembali sebuah sistem pengentasan masalah gizi anak dengan melibatkan elemen-elemen masyarakat hingga pada tataran akar rumput (grass root) sekalipun.

Barangkali juga tidak banyak orang yang masih mengingat bahwa pada tanggal 25 Agustus 1990 telah disepakati Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC). Sebuah kesepakatan yang dibuat untuk melindungi anak dari segala bentuk diskriminasi, pengucilan, maupun tindakn negatfe lain yang dapat berpengaruh pada kehidupan dan masa depannya.

Telah 15 tahun ratifikasi Konvensi Hak Anak berlangsung dan hingga kini, khususnya di negara kita, tetapi hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan yang cukup berarti.

Keberpihakan negara terhadap penyelamatan nasib anak menjadi sulit diukur kehadirannya karena dikaburkan oleh minimnya partisipasi dan dukungan politis oleh negara.

Kekuatan hukum untuk melindungi hak anak melalui sejumlah peraturan seperti Keppres Nomor 38/1990 tertanggal 25 Agustus 1990 dan Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA), menjadi sangat relatif, bahkan cenderung terlihat tidak ada (unpower of law).

Sementara pada sisi yang lain, seperti yang jamak kita dengar dan lihat sendiri, pelanggaran dan pendiskriminasian hak-hak anak berlangsung semakin progresif seiring dengan berkembangnya temperatur politik dan krisis ekonomi pada beberapa tahun terakhir.

Jumlah anak-anak berusia hingga 10 tahun di Indonesia berdasarkan hasil sensus penduduk 2003 lebih dari 40 juta atau sekitar 20 persen dari 203 juta penduduk yang terdaftar. Jumlah ini akan mencapai angka 40 persen apabila dihitung beserta penduduk berusia sampai 20 tahun.

Kuantitas sumber daya sebesar ini menuntut peran aktif dan kesungguhan pemerintah dalam upaya pengelolaaan dan pembinaannya sehingga potensi mereka dapat teraktualkan secara optimal, khususnya dalam program jangka panjang menjadi generasi pemimpin bangsa.

Namun pada kenyataannya, keberpihakan negara untuk melindungi pemenuhan hak-hak anak menjadi terkaburkan oleh semakin rendahnya tingkat partisipasi pemerintah dalam menegakkan peraturan-peraturan tentang perlindungan anak yang telah dinyatakan berlaku.

Masa depan yang suram anak-anak Indonesia akan lebih jelas tergambar andai saat ini pemerintah masih ambigu dalam menetapkan prioritas pengentasan masalahnya.

Jika proses pengabaian atas hak asasi tetap menggelinding mewarnai hari-hari anak Indonesia, ancaman hilangnya sebuah generasi (lost generation) tidak mustahil benar-benar terjadi. ‘Generasi hilang’ adalah bentuk pengabaian negara (state neglect) yang sangat nyata dan tidak berperikemanusiaan.

Bahkan ini akan menjadi bumerang tersendiri dalam proses pengawalan bangsa pada beberapa dekade mendatang saat kepemimpinan negara tidak ada lagi yang mengisinya karena lost generation atau hanya dikendalikan oleh generasi “kretin” dan IQ rendah akibat kurang gizi dan tidak melek huruf saat ini.