RUMAH SAKIT, sebagai salah satu institusi pelayan kesehatan masyarakat akan melayani traksaksi pasien dalam kesehariannya. Pemberian layanan dan tindakan dalam banyak hal akan mempengarui kondisi dan rasa nyaman bagi pasien. Semakin cepat akan semakin baik karena menyangkut “nyawa” pasien.
Di beberapa Rumah Sakit banyak ditemukan berkas Rekam Medik yang belum memenuhi kriteria lengkap, hal ini disebabkan karena peleksanaan pendokumentasian dilakukan oleh pemberi pelayanan kesehatan.
Rekam medik diciptakan sebagai aktifitas sekunder mengiringi jalannya pelayanan pasien maka bisa saja pendokumentasiannya tidak seakurat dan selengkap yang ditetapkan, karena kesibukannya seorang dokter menulis catatan perkembangan pasien pada format yang salah.
Seorang perawat yang sibuk, melayani panggilan pasien menjadi lupa mencatat hal – hal yang berkaitan dengan pengobatan yang telah diberikan. Apabila ditinjau dari hal tersebut, jika keadaan seperti itu terus diabaikan maka tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan dampak negatif bagi Rumah Sakit, tenaga kesehatan, dan pasien.
Pengertian Rekam Medik
DAFTAR ISI
Rekam Medik adalah keterangan baik yang tertulis maupun yang terekam tentang identitas, anamnese, penentuan fisik laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindaklan medis yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat jalan mamupun yang mendapat pelayanan gawat darurat.
Kegiatan pencatatan sendiri merupakan salah satu kegiatan dari penyelenggaraan rekam medik. Penyelenggaraan rekam medik adalah proses kegiatan yang dimulai pada pasien selama pasien itu mendapat layanan medik dirumah sakit dan dilanjutkan dengan penangnanan berkas rekam medik yang meliputi penyelenggaraan, penyimpanan serta pengeluaran berkas dari tempat penyimpanan untuk melayani permintaan apabila diperlukan oleh dokter, mahasiswa penelitian maupun hukum di pengadilan.
Tujuan Rekam Medik
Tujan rekam medik adalah menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan kesehatan di rumah sakit tanpa didukung oleh suatu sistem pengelolaan rekam medik yang baik dan benar, mustahi tertib administrasi dirumah sakit akan berhasil sebagaiman yang diharapkan.
Kegunaan Rekam Medik
Kegunaan rekam medik adalah dapat dilihat dari beberapa aspek antara lain:
- Administrasi, suatu berkas rekam medik mempunyai nilai administrasi karenma isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggungjawab sebagai tanda medis dan paramedis dalam mencapi tujuan pelayanan kesehatan.
- Medis, suatu berkas rekam medis yang mempunyai nilai medik karena catatan tersebut dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan dan perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien.
- Aspek hukum, suatu berkas rekam medik mempunyai nilai hukum karena isinya menyangkut masalah adanya jaminnan kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha menegakan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakan keadilan.
- Aspek keuangan, suatu rekam medik mempunyai nilai uang karena isinya mengandung data/informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek keuangan.
- Penelitian, suatu rekam medik mempunyai nilai pendidikan karena isinya menyangkut data dan informasi yang dapat digunakan sebagai bahan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan.
- Pendidikan, mempunyai nilai pendidikan karena isinya menyangkut data dan informasi tentang perkembangan kronologis dan perkembangan kronologis dari kegiatan pelayanan medk yang diberikan kepada pasien.
- Dokumentasi, mempunyai nilai dokumenter karena isinya menyangkut sumber ingatan yang harus didokumentasi dan dipakai sebagai bahan pertanggungjawaban dan laporan rumah sakit.
Salah satu masalah dalam peleyanan kesehatan di Indonesia adalah adanya pemberian pelayanan jasa kesehatan dan penerimaan jasa pelayanan kesehatan yaitu adanya kesalahan dalam pelaksanaan persetujuan tindakan medik ini disebabkan karena bahasa penyampaian informasi (informed consent), batas banyaknya informasi yang harus dapat diberikan pada pasien.
Dengan masalah tersebut muncullah beberapa kasus bersumber dari ketidaktahuan/kesalahanpahaman tentang persetujuan tindakan medik, kenyataan menunjukan tidak semua pasien itu dapat memahami dan mengerti pemberian informasi dari dokter dan ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan pasien tentang informed consent.
Dalam dunia pelayanan kesehatan di Indonesia harus berkembang sesuai dengan berubahnya tata nilai dan norma masyarakat terhadap hukum dan tertib hukum dalam pelayanan kesehatan yang pada intinya akan memberikan kepastian hukum.
Salah satu faktor yang dapat mempegaruhi keberhasilan dari pada informed consent adalah penyampaian infromasi dimana pasien awam dengan bahasa kedokteran dan tidak semua istilah-istilah kedokteran dapat diterjemahkan dengan mudah kedalam bahasa orang awam.
Penyampaian yang tidak efektif dapat menimbulkan berbagai masalah dimana mungkin saja dokter sudah memberikan informasi yang cukup pada pasien, namun berhubung pasien kurang/tidak memahami bahasa yang digunakan dokter maka yang dipermasalahkan tentang informasinya.
Pasien telah menandatangani surat persetujuan, tetapi pasien mengakui bahwa pasien tidak diberi informasi dan pasien tidak mengerti apa yang disetujuinya.
Mungkin saja menurut dokter sudah diberi informasi yang cukup, namun menurut pasien belum cukup karena pasien tidak mengerti bahwa apa yang telah disampaikan/dikatakan dokter itu adalah sebuah informasi untuk dirinya.
Seringkali pasien hanya menganggukan kepalanya seakan akan mengerti, tanpa pertanyaan, sebab apa yang akan ditanyakan saja dia tidak tahu, dokter yang menganggap anggukan pasien sebagai pertanda mengerti akan menyerahkan formulir persetujuan tindakan medik dan pasien membubuhkan tanda tangan, hal ini terhjadi karena pengetahuan pasien sangat minim.
Opini
1. Tarif gratis kelas III Rumah sakit, bahwa pelayanan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Dengan adanya pemberlakuan tarif gratis kelas III rumah sakit, hal ini sebagai salah satu bentuk subsidi biaya pada unit pelayanan rumah sakit sehingga dengan sendirinya akan sangat membantu masyarakat utamanya keluarga kurang mampu dalam pemenuhan kebutuhan akan pelayanan kesehatan. Dengan demikian pelayanan di rumah sakit dapat teroprimalisasi terhadap besarnya permintaan masyarakat akan pelayanan kesehatan.
2. Ramalan Indonesia sehat 2010, hal ini kemungkinan besar tidak akan terwujud dan terealisasi dengan baik, sebab banyak faktor yang dapat mempengaruhi dan sangat berperan dalam alur pembangunan kesehatan pada umumnya, adapun diatranya fakotr tersebut adalah sebagai berikut :
- Adanya tingkat kemiskinan penduduk yang cukup tinggi, sehingga tidak akan mampu menjangkau dan memenuhi kebutuhanya sendiri terhadap pelayanan kesehatan.
- Adanya tingkat sumber daya manusia Indonesia yang masih minim (pendidikan), dimana hanya kalangan penduduk terpelajar yang lebih tahu bahwa kesehatan itu penting dan mereka lebih sadar maupun peduli terhadap terpenuhinya akan kebutuhan pelayanan kesehatan. Bahkan hal ini pula kalangan terpelajar menganggap partisipasi mereka sangat dibutuhkan dalam terwujudnya kondisi sehat ditengah-tengah kehidupan masyarakat.
- Kebijakan kesehatan secara menyeluruh (Pemerintah), baik itu adanya sistem pelayanan kesehatan yang baik, SDM tenaga kesehatan, rasio tenaga kesehatan, mabilisasi tenaga kesehatan, sarana dan prasarana yang cukup dan memadai, sistem perencanaan dan manajemen yang baik, sistem pembiayaan, maupun faktor lainnya.
- Partisipasi seluruh masyarakat tentang kesediaan dan tanggung jawab mereka dalam pembangunan kesehatan.
- Tantangan global sebagai akibat kebijakan perdagangan bebas, serta pesatnya revolusi dalam bidan informasi, telekomunikasi dan transportasi.
3. Hak asasi manusia dalam bidang kesehatan, antara lain:
- Hak memperoleh akses atas sumber daya kesehatan.
- Hak mendapatkan lingkungan baik fisik, biologi, maupun sosial yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
- Hak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.
- Hak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun akan diterimanya.
- Hak mendapatkan pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang aman, bermutu, dan terjangkau.
- Hak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri layanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
- Hak menerima atau menolak sebagian atau seluruhnya tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut.
- Hak atas rahasia pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyedia pelayanan kesehatan.
- Hak menuntut ganti rugi terhadap seseorang atau tenaga kesehatan dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat pelayanan kesehatan yang diterimanya.