Keadaan darurat dapat disebabkan karena perbuatan manusia maupun oleh alam dapat teijadi setup saat dan dimana saja, untuk itu disemua unit kerja perlu mempersiapkan suatu cara penanggulangannya bila terjadi keadaan darurat.
Bilamana terjadi bencana (disaster), maka perusahaan perlu memikirkan kemungkinan terjadinya dampak kerugian. Setup aktifitas dalam suatu industri dapat dipastikan akan melibatkan risiko kecelakaan maupun kesakitan dari pekerjanya.
Terlebih lagi aktifitas penambangan yang berada didaerah yang terpencil (remote) dengan faktor risiko yang tinggi, maka keberadaan program tanggap darurat med~k (medical emergency response plan (MERP)) merupakan bagian dari standar kesehatan minimum yang harus diterapkan.
Keberadaan program ini disetiap tempat kerja yang berisiko tinggi, merupakan keharusan dalam rangka mengantisipasi terjadinya gawat daruratan dibidang medis.
Penanganan ini tidak hanya merupakan tanggung jawab pihak kesehatan, namun perlu ditangani secara terpadu dengan melibatkan semua departemen yang ada di perusahaan.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.432/MENKES/IV/207 tentang Pedoman Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Rumah Sakit bahwa kedaruratan dapat terjadi di rumah sakit.
Kedaruratan merupakan suatu kejadian yang dapat menimbulkan kematian atau luka serius bagi pekerja, pengunjung ataupun masyarakat atau dapat menutup kegiatan usaha, mengganggu operasi, menyebabkan kerusakan fisik lingkungan ataupun mengancam finansial atau citra rumah sakit.
Sehubungan dengan hal diatas, maka usaha-usaha keselamatan kerja harus terintegrasi dengan rencana operasi perusahaan secara keseluruhan, atau dengan kata lain bahwa usaha-usaha keselamatan kerja adalah merupakan tanggung jawab setiap karyawan.
Rencana Tanggap Darurat
Emergency respons plan adalah rangkaian tindakan yang harus dilakukan oleh petugas atau penghuni bagian/industri yang telah ditunjuk sebelumnya, baik dalam penanggulangan awal maupun lanjut dalam upaya penyelamatan penghuni bangunan, asset termasuk tindakan yang menyangkut komunikasi darurat, medical evacuation/emergency dan sebagainya.
Rangkaian tindakan yang mencakup tindakan dalam berbagai situasi keadaan darurat baik yang mudah ditangani sampai pada situasi yang rumit, termasuk pelaksanaan operasi pemadaman tingkat lanjut oleh pasukan Dinas Kebakaran untuk darurat kebakaran atau penyelamatan korban dari pihak luar Team Rescue.
Keadaan daurat dapat dibagi menjadi 3 kategori yaitu;
1. Keadaan darurat tingkat I (Tier I)
Keadaan darurat tingkat I adalah keadaan darurat yang berpotensi mengancam bahaya manusia dan harta benda (asset), yang secara normal dapat diatasi oleh personil jaga dan suatu instalasi/pabrik dengan menggunakan prosedur yang telah diperisapkan, tanpa perlu adanya regu bantuan yang dikonsinyir.
2. Keadaan darurat tingkat II (Tier II)
Keadaan darurat tingkat II (Tier II) ialah suatu kecelakaan besar dimana semua karyawan yang bertugas dibantu dengan peralatan dan material yang tersedia di instalasi/pabrik tersebut, tidak mampu mengendalikan keadaan darurat tersebut, seperti kebakaran besar, ledakan dahsyat, bocoran bahan B3 yang kuat, semburan liar sumur minyak/gas dan lain¬lain, yang mengancaan nyawa manusia atau lingkungannya dan atau asset dan instalasi tersebut dengan dampak bahaya atas karyawan / daerah / masyarakat sekitar. Bantuan tambahan masih berasal dari industri sekitar, pemerintah setempat dan masyarakat sekitar.
3. Keadaan darurat tingkat III (Tier III)
Keadaan darurat tingkat III (Tier III) ialah keadaan darurat berupa malapetaka/ bencana dahsyat dengan akibat lebih besar dibandingkan dengan Tier II, dan memerlukan bantuan, koordinasi pada tingkat nasional.
Dalam pelaksanaan tanggap darurat, memiliki prosedur keadaan darurat yang harus dipedomani. Secara umum jenis prosedur keadaan darurat dapat dibagi menjadi 2 kategori:
1. Prosedur keadaan darurat intern (local standing procedure), pedoman pelaksanaan penanggulangan keadaan darurat untuk masing-masing fungsi/unit. Pedoman ini hanya digunakan untuk unit/fungsi bersangkutan untuk menanggulangi keadaan darurat yang terjadi diunitnya dalam batasan masih mampu ditanggulangi.
2. Prosedur keadaan darurat umum (utama), Pedoman perusahaan secara menyeluruh didalam menanggulangi keadaan darurat yang cukup besar atau dapat membahayakan unit kerja lain.
Target Penanggulangan Keadaan Darurat
Pelaksanaan penanggulangan keadaan darurat, memiliki target yang ingin dicapai. Hal tersebut antara lain:
1. Memastikan adanya suatu organisasi keadaan darurat yang lengkap dengan semua sasarannya.
2. Mengidentifikasi tindakan-tindakan yang diperlukan atau dilakukan untuk memperkecil kemungkinan terjadinya suatu kejadian.
3. Sebagai bahan masukan dalam pengambilan keputusan top manajemen.