Hak Asasi Manusia


Hak asasi manusia merupakan sesuatu pembicaraan yang menarik, sebab menyangkut harkat, martabat dan harga diri yang merupakan sesuatu yang sangat esensi pada diri manusia. Hak asasi manusia tidak dapat terwujud apabila individu tidak hidup bermasyarakat dalam kehidupan bangsa.
Penerapan hak asasi yang mungkin sudah terwujud disuatu tempat, akan berbeda jika kejadiannya berlangsung di tempat lain, karena di dalamnya sudah menyangkut emosi adat istiadat maupun karakter atau watak warga setempat.
Hak asasi tumbuh dan berkembang ketika hak-hak tersebut mulai diperhatikan dan diperjuangkan terhadap kekuasaan yang dibentuk oleh masyarakat manusia itu sendiri yang disebut state/negara. Jadi persoalan hak-hak asasi manusia berkisar antara hubungan manusia sebagai individu dengan negara sebagai organisasi masyarakat.
Hak asasi manusia ialah hak-hak dasar atau pokok yang dimiliki dan dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa atau hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut UU RI No. 39 tahun 1999 yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang maha Esa dan merupakan anugrahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok termasuk aparat negara baik sengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Falsafah Fisioterapi