Di negara seperti Indonesia dengan penduduk sekitar 250 juta orang dengan tingkat ekonomi berkembang, membuat kualitas kesehatan bukanlah sesuatu yang murahan, karena begitu banyak biaya yang dibutuhkan untuk menjaga kesehatan warga negara. Untuk tempat bahwa pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa setiap warga negara dijamin kesehatan dengan menghapus anggaran kesehatan 20% biaya pengeluaran tahunan.
Mari kita andaikan bahwa kita menghitung biaya Negara Indonesia dari 800 1 tahun tryliun dikalikan dengan 20% untuk biaya perawatan kesehatan adalah tentang tryliun 160 hanya untuk biaya perawatan kesehatan, harus dengan biaya pendaftaran tidak lagi seharusnya ditemukan pada bayi yang malnutrisi atau kekurangan vitamin lainnya, tetapi tidak optimal karena biaya yang digunakan dan jumlah korupsi di Indonesia telah menyebabkan bayi banyak ditemukan busung lapar dan penyakit lainnya seperti polio dan katarak, dimana pemerintah bertanggung jawab yang telah dipilih oleh warga negaranya dalam demokrasi .
Kesehatan Rakyat: Amanah Konstitusi
Kesehatan adalah hak dasar yang hanya pas untuk menjadi kewajiban pemerintah, baik nasional dan lokal. Dalam amandemen pasal 45 Konstitusi 28H Ayat (1) menyatakan, “Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera secara mental dan fisik, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dan berhak untuk perawatan kesehatan.” Selanjutnya, dalam Pasal 34 ayat (3) amandemen ke-4 dinyatakan “negara bertanggung jawab untuk penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.
Selain itu, pemerintah Indonesia merupakan salah satu pihak (negara pihak) yang menyatakan komitmennya kepada masyarakat internasional untuk mengikat diri dalam perjanjian internasional yang mengatur isu-isu ekonomi, sosial, dan budaya (ESC) atau Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR). Kovenan telah diratifikasi melalui UU No. 11/2005 pada tanggal 28 Oktober 2005. Dalam Pasal 12 perjanjian itu ditetapkan secara tegas bahwa “Negara Pihak dalam Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi kesehatan fisik dan mental.”
Untuk mewujudkan kondisi ideal di bidang perawatan kesehatan, agenda merupakan hal yang mendesak untuk dilakukan adalah:
1. Dalam jangka pendek kita harus terus melakukan advokasi (pembelaan) hak-hak di bidang kesehatan. Masalah dan akar penyebab dari pelayanan kesehatan harus menjadi tema pembicaraan / diskusi dengan warga di komunitas ini. Diskusi-diskusi ini harus merumuskan agenda yang berisi masalah tabulasi, masalah peta, peta pihak yang telah memberi kontribusi pada kesehatan pemecah masalah. Pihak yang terlibat, seperti kepala desa, kepala Pusat Kesehatan, Dinas Kesehatan atau anggota Parlemen bisa diundang menghadiri diskusi. Selain memberikan informasi sebagai sumber daya, kehadiran mereka juga harus digunakan untuk menyampaikan tekanan / tuntutan dari masalah yang telah diinventarisasi.
2. Dalam jangka panjang warga secara aktif harus mengerahkan regulasi sektor kesehatan, yang masih meminggirkan kepentingan masyarakat luas, khususnya masyarakat miskin. Misalnya, peraturan tentang anggaran kesehatan, standar pelayanan, jumlah retribusi pusat kesehatan dan rumah sakit, regulasi pelayanan kesehatan bagi rumah tangga miskin, seperti GAKIN, ASKESKIN dan SKTM untuk dapat dengan mudah diperoleh oleh masyarakat miskin.
Negara – dalam hal ini pemerintah, harus terus dijaga dan mengingatkan warga untuk mengurus tanggung jawabnya. Dengan penyemaian benih-benih kesadaran kritis di tingkat komunitas, upaya-upaya kolaboratif dengan stakeholder lainnya – termasuk pemerintah, keberadaan layanan kesehatan yang dapat diakses dan kualitas merupakan suatu keharusan.