Definisi Intensive Care Unit (ICU) Intensive Care Unit (ICU) atau Unit Perawatan Intensif (UPI) adalah tempat atau unit tersendiri di dalam rumah sakit yang menangani pasien-pasien gawat karena penyakit, trauma atau komplikasi penyakit lain. Intensive Care Unit (ICU) merupakan cabang ilmu kedokteran yang memfokuskan diri dalam bidang life support atau organ support pada pasien-pasien sakit kritis yang kerap membutuhkan monitoring intensif. Pasien yang membutuhkan perawatan intensif sering memerlukan support terhadap instabilitas hemodinamik (hipotensi), airway atau respiratory compromise dan atau gagal ginjal, kadang ketiga-tiganya. Perawatan intensif biasanya hanya disediakan untuk pasien-pasien dengan kondisi yang potensial reversibel atau mereka yang memiliki peluang baik untuk bertahan hidup.
Karena penyakit kritis begitu dekat dengan “kematian”, outcome intervensi yang diberikan sangat sulit diprediksi. Banyak pasien yang akhirnya tetap meninggal di ICU. Klasifikasi Intensive Care Unit (ICU) 1. ICU Primer (standar minimal) Merupakan Intensive Care Unit (ICU) yang mampu melakukan resusitasi dan ventilasi bantu < 24 jam serta pemantauan jantung. ICU ini berkedudukan di rumah sakit tipe C atau B1. 2. ICU Sekunder (menengah) Merupakan Intensive Care Unit (ICU) yang mampu melakukan ventilasi bantu lebih lama dari ICU primer serta mampu melakukan bantuan hidup lain, tetapi tidak terlalu kompleks. ICU ini berkedudukan di rumah sakit tipe B2. 3. ICU Tersier Merupakan Intensive Care Unit (ICU) yang mampu melakukan semua aspek perawatan atau terapi intensif. ICU ini berkedudukan di rumah sakit tipe A. Organisasi Perawatan Intensive Care Unit (ICU) minimal 1. Seorang DS.An sebagai Kepala SK Dirjendyan Med. SK Menkes Np.983 102 2. Bertanggung jawab langsung kepada Direksi RS 3.
Kepala Ruang Perawatan perawat anestesi / ICU 4. Setidaknya 50% perawat yang terlatih dan memiliki sertifikat khusus Intensive Care Unit (ICU) membutuhkan kerja sama tim yang berasal dari berbagai disiplin ilmu, yaitu para intensivist (klinisi yang mengkhususkan diri pada bidang perawatan intensif), farmasis, perawat, terapis respiratori, dan konsultan medis lain yang berasal dari berbagai spesialis seperti bedah, pediatrik, dan anestesiologi. Para intensivist akan mengatur managemen terapi, diagnosis, intervensi dan perawatan yang bersifat individual bagi tiap-tiap pasien yang mengalami penyakit berat. Peran Intensive Care Unit (ICU) Sebuah Unit Perawatan Intensif harus memiliki kemampuan minimal untuk : Melakukan resusitasi jantung paru Menanggulangi kegawatan nafas Menanggulangi kegawatan sirkulasi Menanggulangi kegawatan kesadaran Menentukan kebijakan / kriteria penderita masuk atau keluar serta rujukan Memiliki dokter spesialis anestesi purna waktu Mengkoordinasi satu tim untuk sebuah pendekatan bersama Memiliki jumlah perawat terlatih yang cukup Memiliki dokter jaga 24 jam Memiliki konsulen yang siap panggil 24 jam Siap melayani pemeriksaan laboratorium, sinar X, perubahan diagnosis dan fisioterapi Tipe, Ukuran dan Setting Ruangan Intensive Care Unit (ICU) 1. Letak dekat UGD, OK, ruang pulih, laboratorium, radiologi, sumber air, listrik, pencahayaan baik dan memenuhi syarat 2. Unit terbuka luas 16-20 m2/tt tertutup luas 24-28 m2/kamar 3. Kamar isolasi 4.
Tempat tidur khusus Setiap unit perawatan intensif harus memiliki sumber energi elektrik, air, oksigen, udara terkompresi, vakum, pencahayaan, temperatur dan sistem kontrol lingkungan yang menyokong kebutuhan pasien serta tim perawatan intensif dalam kondisi normal maupun emergensi. Peralatan monitoring yang harus tersedia bagi tiap-tiap pasien antara lain pemantau denyut jantung, frekuensi respirasi, level oksigen arterial dan EKG. Peralatan Standar di Intensive Care Unit (ICU) 1. Sumber O2, udara tekan, penghisap sentral 2. Peralatan lain a. Alat untuk mempertahankan jalan nafas, melakukan ventilasi, bantu hemodinamik (kantong pompa infus, penghangat darah) b. Monitoring portable c. Selimut pengatur suhu tubuh Peralatan standar di Intensive Care Unit (ICU) meliputi ventilasi mekanik untuk membantu usaha bernafas melalui endotracheal tubes atau trakheotomi; peralatan hemofiltrasi untuk gagal ginjal akut; peralatan monitoring; akses intravena untuk memasukkan obat, cairan, atau nutrisi parenteral total, nasogastric tubes, suction pumps, drains dan kateter; serta obat-obatan inotropik, sedatif, antibiotik broad spectrum dan analgesik. Indikasi Pasien Masuk Intensive Care Unit (ICU) Pasien sakit kritis, pasien tak stabil yang memerlukan terapi intensif, mengalami gagal nafas berat, pasien bedah jantung Pasien yang memerlukan pemantauan intensif invasif dan non invasif, sehingga komplikasi berat dapat dihindari atau dikurangi Pasien yang memerlukan terapi intensif untuk mengatasi komplikasi akut, walaupun manfaatnya minimal (misal penderita tumor ganas metastasis, komplikasi infeksi, dsb) Kriteria Pasien Keluar Intensive Care Unit (ICU)