Menurut permen tenaga kerja dan transmigrasi RI No. 03/MEN/1982 tentang pelayanan di perusahaan adalah usaha kesehatan yang dilaksanakan dengan tujuan :
a.Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental, terutama dalam penyesuaian pekerjaan tenaga kerja.
b.Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja.
c.Meningkatkan kesehatan
d.Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita sakit.
Jadi tujuan utama kesehatan kerja (Soekidjo N. 1997) adalah :
-Pencegahan dan pemberantasan penyakit dan kecelakaan akibat kerja
-Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dan gizi kerja.
-Perawatan dan mempertinggi efisiensi dan produktivitas tenaga kerja
-Pemberantasan kelelahan kerja dan meningkatkan kegairahan serta kenikmatan kerja.
-Perlindungan bagi masyarakat sekitar suatu perusahaan agar terhindar dari bahaya-bahaya pencemaran yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut.
-Perlindungan masyarakat luas dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk perusahaan.
Dalam GBHN Tap. No. II/MPR/1983 digariskan mengenai tujuan Higiene perusahaan dan kesehatan kerja adalah untuk menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif melalui :
1.Pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan tenaga kerja
2.Penyerasian tenaga kerja terhadap teknologi dan pekerjaannya.
3.Bimbingan terapan teknologi pengendalian dalam hal pengaruh faktor-faktor fisik dan kimia kepada tenaga kerja kepada tenaga kerja di tempat kerja.
4.Penggunaan pemonitoring biomedis
5.Penerapan tata dan sistem kerja